POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Tanjungbalai Al-Ahyu beserta jajarannya telah menjadi "KORBAN" pembelian tanah kavlingan yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang tidak boleh dialih fungsikan sesuai peraturan yang ada.
Saat bertemu awak media didepan kantor Walikota Tanjungbalai Rabu (10-7-2024) mengakui bahwa dirinya beserta jajarannya ada membeli tanah kavlingan tersebut dengan cara mencicil dan tidak mengetahui bahwa tanah kavlingan yang dibeli adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"kami tidak mengetahui bahwa tanah kavlingan itu tidak boleh dialih fungsikan, kami hanya melihat bahwa lokasinya bagus dan dekat dengan kantor Walikota Tanjungbalai", kata Al-Ahyu.
Ketertarikan untuk membeli tanah kavlingan ini didasari oleh ucapan manis oleh HES warga Jalan M.Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bahwa jual beli tanah kavlingan ini berdasarkan Syariah yang tidak ada perbedaan kredit dan angsuran dengan rincian Harga Kontan di Blok A senilai Rp 45 juta, Blok B Rp 38 juta dan Blok C serta D Rp 29 juta untuk setiap kavlingnya.
Dalam hal perjanjian jual beli tanah kavlingan ini berlangsung didepan Notaris Sapri SH dan ditandai dengan penyerahan uang DP sebesar Rp 5 juta dengan tenggat waktu angsuran selama 24 bulan dan besaran nilai angsurannya sebesar Rp 1 juta per bulan,"pada bulan ini kami akan membayar angsuran pertama sedangkan kami tidak mengetahui bahwa tanah kavlingan tersebut adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialih fungsikan, "wah ....jadi kayak mana itu", tanya Al-Ahyu.
Seperti yang diketahui bahwa LSD tersebut merupakan LP2B yang tidak boleh dialih fungsikan sesuai peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang perlindungan LP2B yang kaitannya bahwa masyarakat dapat berperanserta didalam perlindungan LP2B dengan tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara yang dikaitkan dengan pemberian insentif dan disintensif kepada para petani berupa keringanan pajak dengan ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara.
Perda Nomor 3 tahun 2015 pada Bab XIX terdapat sanksi administratif pasal 47 bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan areal LP2B diluar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif dan/atau denda administratif.
Sementara itu larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (Administratif Penal Law) atau hukum pidana administrasi, adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada pasal 72 Jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (PS/SUDI RAHMAT).