POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Kepala (BKPSDM) Bandan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Samosir, membantah bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan terkait pengurusan SKP (Sasaran Kenerja Pegawai).
Hal itu dijelaskan kepala BKPSDM Samosir Rohani Bakkara kepada wartawan Selasa 23/07) kepada wartawan di ruangannya. "Tuduhan saudara dr Bilmar Sidabutar yang mengatakan saya melakukan pemalsuan tandatangan untuk berkas 12 orang CPNS yang bertugas di Puskesmas Harian itu tidak benar".
Dijelaskan Rohani, Semua berkas 12 orang ASN tersebut sudah benar dan mengacu pada PP No II tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 dan Permenpan RB No 6 Thn 2022, dengan persyaratan melampirkan Foto Copy SK CPNS, Foto Copy STTPL, Foto Copy SPMT, Surat keterangan Sehat dan Foto Copy SKP.
Berkas dan data mereka itu di serahkan dan diverifikasi langsung oleh bidang pengadaan data kepegawaian dan kepangkatan. Setelah itu baru dibuatkan nota dinas ke PPK yang di tandatangani Kaban BKPSDM utk segera diajukan ke BKN utk memperoleh Persetujuan Teknis BAKN Regional VI Medan. Jelasnya.
"Perlu saya jelaskan bahwa Kepala BKPSDM Samosir tidak ada membubuhkan tandatangan pada SKP yang dimaksud". Kata Rohani.
Terkait permohonan izin cuti yang disampaikan dr Bilmar namun belum diproses, Rohani mengaku ada sesuatu hal dan lainnya pada pemberkasan yang harus dijelaskan.
"Memang sudah kami coba membangun komunikasi tetapi beliu kurang respon", terang Rohani dan berharap agar dr Bilmar Sidabutar datang ke kantor BKPSDM utk di mintai beberapa penjelasan agar ijin cuti sakitnya dapat di proses.
Kepada wartawan, dr Bilmar menjelaskan bahwa masalah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu kepada BKD kabupaten Samosir. Namun ke 12 orang tersebut tetap juga dilantik menjadi PNS pada 18 Oktober 2023 lalu. (PS/PL)