Kepling se-Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Pertanyakan Masalah DPO Bandar Narkoba.

/ Minggu, 21 Juli 2024 / 23.00.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kepala Lingkungan (Kepling) se- Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pertanyakan perlindungan hukum terhadap pengungkapan Narkoba serta masalah bandarnya yang bebas berkeliaran kendati telah ditetapkan didalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut terungkap di dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Restorative Justice dan Implementasi Undang-undang R I Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh Yosua S. SH,MH, Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai bertempat di Aula Kantor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Jumat (19-7-2024), dihadiri oleh 35 orang Kepling, Camat Datuk Bandar Azmi Haitami, Lurah se-Kecamatan Datuk Bandar, yang mewakili Forkopimcam serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini para Kepling mempertahankan perlindungan hukum untuk warga di lingkungannya yang memberi info ada kegiatan Narkoba kepada pihak berwenang dan pihak yang memberikan informasi agar dirahasiakan karena, para pelaku sindikat Narkoba ini dapat mengancam keselamatan bagi orang yang melaporkan kegiatan yang melanggar undang-undang ini.


Dalam acara yang diwarnai tanya jawab ini, salah seorang Kepling ada yang mempertanyakan terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai yang namanya sudah tidak asing lagi berinisial KCK dan merupakan terduga masuk didalam DPO atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg dan 20.000 butir pil ekstasi pada 28 Desember 2023 di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso oleh pihak Polda Sumatera Utara namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai dan terkesan tidak lagi terjamah oleh HUKUM.

Menjawab pertanyaan tersebut Yosua S.SH,MH, Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai ini mengatakan bahwa permasalahan tersebut bukan merupakan wewenang dari pihak Pengadilan Negeri maka, untuk ini disarankan agar persoalan yang terjadi dapat disampaikan kepada Camat dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang guna melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah status DPO pelaku Narkoba yang masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai.(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: