POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi gelar Bimbingan dan teknis Konvensi Hak Anak (KHA) bagi penyedia layanan kualitas hidup anak seperti sekolah, Puskesmas, Pesantren, Perpustakaan dan Disdukcapil, Kamis (11/7/2024) di Aula SMKN 1 Sidikalang.
Pj.Bupati Dairi Surung Charles Bantjin melalui
Kadis P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata dalam sambutannya mengatakan Kesejahteraan
dan hak-hak anak pada belakangan ini harus menjadi perhatian semua kalangan.
Dikatakannya, terkait dengan anak, banyak hal yang kita anggap biasa saja
ternyata sudah menjadi pelanggaran hak anak.
“Kita harus berikan perhatian kita kepada
anak. Seperti dikatakan dalam Undang-Undang bahwa kita melakukan kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan,” Ujarnya.
Selanjutnya, Mentor Gender Mainstreaming and
Childrens, Dra. Marhamah Siregar Msi dalam paparannya menyampaikan Konvensi Hak
Anak adalah hak-hak anak yang komprehensif. Hak anak merupakan perjanjian
universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen Internasional. Konvensi
hak anak diadopsi dalam Sidang Umum PBB tahun 1989.
“Konvensi atau kovenan adalah kata lain dan
treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian di antara beberapa negara.
Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi
merupakan suatu hukum internasional atau disebut instrumen internasional,”
Katanya.
Selanjutnya, Marhamah menyebutkan ada 10
pernyataan hak anak itu yaitu Hak akan nama dan kewarganegaraan, Hak
kebangsaan, Hak persamaan dan non diskriminasi, Hak perlindungan, Hak
pendidikan, Hak bermain, Hak rekreasi, Hak akan makanan, dan Hak kesehatan. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).