Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe teken MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe. (FOTO| RIZKY FAUZAN) |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Kamis 25 Juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Kejari Lhokseumawe selaku Jaksa Pengacara Negara melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemko Lhokseumawe, 34 OPD Pemko Lhokseumawe, 2 BUMD (PDAM & PTPL) dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Lhokseumawe.
Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Ketua MPU Kota Lhokseumawe.
Pj. Walikota Lhokseumawe, A. Hanan, dalam sambutannya menyampaikan, Penandatanganan Kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pemerintahan kota.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerjasama ini juga menjadi momentum penting bagi kita semua untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya kerjasama ini, kita dapat saling mendukung dan berbagi informasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, menyebutkan bahwa melalui penandatanganan MoU ini merupakan tonggak sejarah untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe dan diharapkan dapat berjalan kerjasama yang baik untuk kemajuan Kota Lhokseumawe.
Karena ke depannya permasalahan-permasalahan hukum yang ada di kota Lhokseumawe mungkin dengan berjalannya waktu akan semakin banyak dan kompleks, sehingga dengan adanya kerjasama MoU ini pihak pemerintah Kota Lhokseumawe apabila mendapat persoalan untuk menanggapi segala permasalahan hukum di mana penyelesaiannya dapat kita tempuh melalui jalur investigasi.
Dan penyelesaian hukum diselesaikan di luar persidangan dengan mengundang semua pihak, kita akan mencarikan solusi bagaimana yang terbaik terhadap permasalahan yang terjadi untuk kepentingan masyarakat di kota Lhokseumawe.
Secara keseluruhan, penandatanganan kerjasama tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. Ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (PS/RIZKY FZN)