POSKOTASUMATERA.COM.HUMBAHAS,- Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara bersama dengan Kejari Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Teknis dan Penanganan Perkara Koneksitas di Wilayah Hukum Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dilaksanakan di Aula Adhyaksa Aula Kejari Humbahas, Selasa. (31/7/2024)
Sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumut Nomor: PRINT-2081/L.2/PMs.1/07/ 2024, UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 2024 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden RI nomor 15 Tahun 2021 , Peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan terbentuknya Organisasi baru yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tanggal 23 April 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, untuk mewujudkan kecepatan dan kelancaran serta sinergritas pelaksanaan tugas dan fungsi perlu dilakukan koordinasi
Hadir Kejari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara. SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel chk.Makmur Surbakti, SHMH , Kasi Penuntut pada Asisten Pidana Militer Rali Dayan Pasaribu, SE, SH, Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Andalan Zalukhu, S,HMH ,M.Kn, Kapok Ormoliti I Medan Letkol Chk. Muhammad Al Hadi , S.Ag, SH, MH, Jaksa Fungsional pada Asisten Pidana Militer Gaul Manurung, SH, Staf Pidana Militer Vera Novita Pinem, SH, Staf Pidana Militer Edison HM Tua Simanungkalit, Kapolres Humbahas dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lalu, dan seluruh pegawai Kejari Humbahas.
Asisten Pidana Militer Kolonel chk.Makmur Surbakti, SHMH , menyampaikan terima kasih rasa terima kasih atas Terima kasih yang diberikan Kejari Humbahas. Makmur juga berharap apa yang disampaikan Aspidmil dapat menambah pengetahuan TNI di Kabupaten Humbang Hasundutan, terutama penjelasan mengenai tupoksi bidang Pidana Militer.
Sementara itu, Asisten Pidana Militer Kolonel chk.Makmur Surbakti, SHMH dalam paparannya menjelaskan, Kejati melakukan validasi organisasi yang mana dibentuk bidang baru yaitu bidang Pidana Militer yang tujuannya adalah mempermudah penyelesaian pencarian dan penyelesaian.
Sehubungan dengan terbentuknya organisasi baru yaitu Jaksa Muda Bidang Pidana Militer sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia .
Sementara Kepala Negeri (Kejari) Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara . SH, MH juga menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan rombongan Kejati RI Sumatera Utara yang telah memberikan Paparan tentang Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas dan Perkara Koneksitas Pidana Militer yang tujuannya adalah mempermudah koordinasi penyelidikan dan penyelesaian,ucapnya (PS/BN)