POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Hal ini disampaikan Kepala Bidang(Kabid) Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjung Balai menjawab pertanyaan awak media ini.(Kamis,25/07/2024).
"tak ada regulasi terhadap penebangan pohon itu baik Perda maupun Perwa", ungkap Dwi.
Sangat miris terhadap penebangan pohon yang telah berusia puluhan tahun hanya ditebang begitu saja tanpa ada konsekuensi maupun ganti rugi yang berarti akibat tidak ada regulasi terhadap penebangan pohon tersebut.
Menurutnya, kalaupun ada masyarakat yang ingin menebang pohon dipinggiran jalan di Kota Tanjungbalai harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan selanjutnya, Petugas DLH akan melakukan peninjauan kelapangan barulah diberikan rekomendasi boleh atau tidak pohon itu untuk ditebang.
Menjawab pertanyaan terhadap adanya penebangan pohon yang telah berusia puluhan tahun di Jalan Sudirman sebanyak 6 pohon pada Kamis (25-7-2024) Dwi mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada rekomendasi terhadap penebangan pohon itu.
"kita cek dulu apakah ada surat rekomendasinya, maaf kerja kami terlalu banyak sehingga belum diketahui permasalahan yang sebenarnya", kata Dwi.
Saat ditanya tentang apakah ada ganti rugi terhadap pohon yang di tebang mengingat keberadaan pohon itu sangat berarti terhadap lingkungan di Kota Tanjungbalai, diperoleh jawaban bahwa pihak yang menebang pohon akan dikenakan penggantian 2 pohon setiap batangnya untuk di tanamkan diberbagai lokasi seperti di Jalan Lingkar maupun dilokasi lainnya.(PS/SUDI RAHMAT).