Faisal Haji Isa Anggota DPRK Lhokseumawe |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Anggota DPRK Lhokseumawe mendukung penuh tindakan yang diterapkan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melarang kegiatan live musik di tempat usaha atau kafe-kafe di jajaran wilayah Kota Lhokseumawe.
Pembiaran live musik di kafe-kafe yang dewasa ini berlangsung di kota Lhokseumawe telah mencederai nilai-nilai dasar pelaksanaan Qanun Syariat Islam. Untuk itu kami kalangan DPRK Lhokseumawe merespons positif langkah Satpol PP dan WH Lhokseumawe, kata anggota DPRK Lhokseumawe Faisal haji Isa kepada Poskota 17 Juli 2024.
Sambung Faisal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Lhokseumawe, melarang acara live musik di kafe karena dinilai dapat menganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi melanggar syariat Islam.
Larangan itu dikeluarkan dalam surat edaran bernomor 303/196/2024 tertanggal 12 Juli 2024. Dalam surat itu, berisi dua poin yaitu tidak dibenarkan membuat kegiatan yang dapat berkumpulnya orang banyak tanpa izin Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kemudian, tidak dibenarkan membuat live musik yang dapat mengganggu Partai dan ketertiban umum (trantibmum) serta penegakan syariat Islam, ungkap Faisal dari Fraksi Partai Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Hery Maulana membenarkan surat tersebut. Bahkan, pihaknya tidak serta merta melarang kegiatan kebebasan berekspresi anak muda.
Sebab, ada aturan berlaku dalam setiap kegiatan yang harus di penuhi dan dilaksanakan oleh pembuat acara bertemakan live musik.
"Sebenarnya kita tidak melarang kegiatan live musik di tempat usaha atau kafe-kafe, tetapi banyak sekarang pelaku usaha tidak mengurus izin kegiatan yang mereka lakukan," katanya.
Surat edaran itu, sambungnya, telah disampaikan ke pemilik usaha dan jika mereka melanggar maka izin usahanya akan dicabut.
Untuk memastikan kebijakan itu berlangsung secara maksimal, kata Hery, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan meluncurkan petugas sebagai pengawas.
“Kita siapkan juga petugas untuk memastikan edaran larangan dan peringatan itu dijalankan oleh pemilik kafe atau pelaku usaha, live musik dibolehkan sesuai syariat Islam dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lingkungan kafe,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pegiat musik di Lhokseumawe, Sirajul Munir, menyebutkan, live musik diperlukan untuk sarana minat dan bakat masyarakat Kota Lhokseumawe.
“Kerjasama pemilik kafe dan pemain musik saja. Bisa live musik santai yang bisa dinikmati pengunjung kafe. Jangan joget goyang bar-bar berlebihan, itu juga buat tidak nyaman penikmat musik lainnya,” katanya.
Dia menyebutkan, petugas Satpol PP bisa mengontrol kafe yang mempertontonkan joget vulgar.
“Jangan semua kafe disamaratakan, masih banyak kok kafe yang pemain live musiknya bagus, santai dan bisa dinikmati. Tidak ada joget yang vulgar-vulgar,” pungkasnya. (ADV)