Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Tentang Rekalitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)

/ Senin, 12 Agustus 2024 / 17.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Dalam rangka memaksimalkan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah di kabupaten Tapanuli selatan (Tapsel), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli selatan hadiri undangan KPU Tapsel untuk ikut menyaksikan rapat pleno terbuka tentang penetapan rekapilasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di aula hotel Tor Sibohi, Sipirok 12/08/2024.


 Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Tapsel dan dihadiri semua komisioner KPU tersebut diawali dengan laporan panitia yang diteruskan dengan sambutan dari Ketua KPU Tapsel, Zulhaiji Siregar.


Dalam sambutannya, Zulhaiji mengatakan, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit oleh Pantarlih selama satu bulan penuh, KPU Tapsel sudah menetapkan DPS di kabupaten Tapsel berjumlah 218.263 yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orang sesuai dengan berita acara nomor; 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar Pemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pemilhan Guberniur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

 

Semetara itu, ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat ketika dimintai tanggapannya terkait hasil pleno terbuka KPU tersebut mengatakan agar KPU Tapserl memastikan pemilih yang meninggal dunia dikeluarkan dari DPS nanti pada penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), memastikan yang pindah domisili baik itu yang masuk atau keluar yang sudah terverifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memastikan tidak ada pemilih ganda pada DPSHP serta memastikan seluruh pemilih baru terdaftar pada daftar pemilh.


“Dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Tapanuli Selatan masih ditemukan data meninggal di kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang yang belum dikeluarkan dari DPHP, 37 orang pindah domisili yang berpotensi pada daftar pemilih ganda dan dari kecamatan Muara Batangtoru ada 163 orang yang meninggal kemungkinan belum dikeluarkan dari DPHP agar dilakukan ceck in receck," ungkap Ketua Bawaslu Tapsel.


"Lebih lanjut disampaikannya," persoalan data pemilih ini sangat urgent di setiap pesta demokrasi baik Pemilu maupun Pilkada selalu menjadi sorotan masyarakat dan stakeholder yang lain sehingga sangat di perlukan data pemilih yang mutahir demi tercapainya pemilihan yang berkeadilan dn berintegritas dengan data pemilih yg akurat dan valid di Tapanuli Selatan, sementara SK KPU RI nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan tahun 2024 tertuang terkait data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretan apabila ada bukti autentik berupa surat keterangan dari kepala desa, ‘ terangnya.

Selanjutnya, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Vernando Maruli Aruan  Bawaslu Tapsel mengatakan data pemilih yang sudah meninggal dunia dibersihkan dari DPS dengan meminta kepada KPU untuk berkirim surat pada pihak terkait.

“Mengenai masih ditemukannya data yang sudah meninggal di DPS.  Kami mengimbau kepada KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan pihak dinas Pemdes,Kesbangpol, Disdukcapil dan Camat ssehingga ada upaya untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal  sesuai dengan SK KPU nomor 799 tahun 2024 .

Bawaslu Tapsel juga mengajak mayarakat untuk melakukan pengawasan dan mencermati data DPS yang sudah ditetapkan KPU Tapsel,” timpal Vernando.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: