POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMLUAN-Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Faisal Harahap S.H MM menyampaikan tata cara pendirian pondok, gubuk , rumah,makan,kafe,kafetaria,warung dan objek wisata di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Aturan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan , ketertiban dan kenyaman masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan mempedomani Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 23/PW/2011Tgl 20 November 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan rumah makan,kafe ,kafetria,warung dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan.
Hal ini disampaikan Camat Hutaimbaru Faisal Harahap SH didampingi Sekcam di ruang kerjanya Kamis (1/8-2024).
Berikut tata cara pendirian pondok dan gubuk rumah makan ,kafe,kafetaria dan objek wisata :
1.Luas minimal 2×2 meter.
2..Tinggi dari lantai ke atap paling rendah 180 CM
3. Memiliki lantai yang terbuat dari kayu,bambu dan beton,serta tidak diperkenankan berlantaikan tanah
4.Atap menggunakan seng, rumbia, ijuk dan atap ilalang
5..Dinding penutup paling tinggi 30 CM dan lantai pondok atau gubuk serta tidak membuat tirai penutup terdiri dari bagian kiri.kanan dan belakang serta bagian depan
6.Harus memiliki lampu peneragan yang berada ditengah tengah pomdok dwngan ketentuan :
a. Lampu daylight (jari jari) paling rendah 75 watt.
b.Lampu TL paling rendah 20 watt
c.Tidak diperkenankan lampu pijar serta lampu berwarna
6.Lampu Penerangan harus dinyalakan pada malam hari sepanjang masih ada pengunjung atau konsumen.
7.Agar selalu menjaga kebersihan,keindahan, kesopanan,ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Seterusnya Camat Faisal Harahap SH berharap kepada pengusaha cafe,Warung agar menghentikan hiburan musik hingga larut malam untuk menjaga ketenangan masyarakat istirahat tidur malam," harapnya. (PS/BERMAWI)