POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Jelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU yang jatuh pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Bawaslu Tapsel lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan terhadap pengurus Parpol, Ormas dan organisasi Mahasiswa.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Syaakirah the View & resort, desa Aek Sabaon kecamatan Marancar, Sabtu 25 Agustus 2024 berjalan lancar dan mendapat sambutan yang baik dari peserta.
Pada sambutan dan arahan, koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan,S.T. mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberunur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan pergantian pemimpin daerah yang demokratis.
Lebih lanjut disamlakannya," kualitas demokrasi dalam Pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Sesuai tahapan Pemilihan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, KPU Tapsel akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dari itu kami sengaja mengundang saudara saudari untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pencalonan tersebut”, ajaknya.
Sehingga adanya pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan bersama dalam pengawasan pencalonan kepala daerah pada pemilihan Serentak Tahun 2024 diharapkan tidak meninggalkan residu pasca pencalonan yang bermuara pada laporan dugaan pelanggaran administrasi,dugaan pelanggaran pidana dan sengketa proses pasca penetapan pasangan calon kepala daerah kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2018 – 2023, Julianto Lubis, S.T, M.T yang sengaja diundang sebagai nara sumber mengatakan pengawasan pencalonan seharusnya dilakukan secara melekat dan melibatkan masyarakat agar semua terbuka.
"Sesuai pengalaman kita periode yang lewat, entang surat kesehatan pasangan calon kepala daerah, ini kita tidak tau tentang surat kesehatan calon kepala daerah termasuk penyakit yang di deritanya apakah sehat apa tidak", ungkat Julianto.
Dilain pihak, Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018 - 2023, Herdensi, S.Sos., MSP yang juga sebagai narasumber pada acara tersebut mengatakan bahwa semua alur ataupun tahapan pencalonan pada pemilihan tahun 2024 ini sudah diatur dengan PKPU termasuk syarat dan dokumen syarat apabila mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Untuk pendaftaran pencalonan kepala daerah, KPU sudah membuat aturan yaitu PKPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota dan perubahan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 yg merujuk pada keputusan MK nomor 60 dan 70 terkait dg pasal usia calon pasangan kepala daerah dan ambang batas partai politik bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah yg mngaju pada jumlah DPT provinsi, kabupaten /kota. Dari situlah kita sebagai pengawas dapat memastikan apakah Aturan yang dibuat KPU itu sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai teknis.
Bawaslu harus memastikan itu agar proses Pemilihan pada tahun 2024 ini bisa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga bisa membuat rasa adil bagi peserta maupun masyarakat", ujarnya.
Bawaslu Tapanuli Selatan dalam kesempatan ini mngajak semua pihak dan masyarakat untuk mengawasi pencalonan bakal pasangan calon kepala daerak di kabupaten Tapanuli Selatan terkait administrasi dn jika menemukan dugaan pelanggaran bawaslu Tapanuli Selatan siap menindaklanjuti laporan yg disampaikan kepada Jajaran Bawaslu Tapanuli Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Turut hadir dalam acara tersebut, bupati Tapanuli Selatan yang diwakili Kaban kesbangpol, Hamdi Pulungan..(PS/BERMAWI)