POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial S (27) di Desa Bukit Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 23.00.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sisa penjualan dengan berat Bruto 0,56 Gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit ponsel Android merek Redmi, uang tunai sebesar Rp980.000 (diduga hasil penjualan Sabu), 2 buah kotak senter plastik, 1 bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus plastik klip bening kosong.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Rabu (9/8/2024) menjelaskan bahwa "penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat." Ucapnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." Sambungnya.nya.
Selanjutnya beliau menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Bukit. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka masing- masing.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika," tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (PS/ZOELIDRUS).