Ditengah Kontroversi Catut KTP, KPU Jakarta Loloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Calon Perseorangan Pilgub Jakarta

/ Selasa, 20 Agustus 2024 / 21.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Di tengah kontroversi atas dugaan pencatutan NIK KTP ratusan masyarakat Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Penetapan ini setelah KPU Jakarta menggelar rapat pleno hampir 8 jam, pada Selasa (20/8/2024).  

Hasil dari rapat pleno itu, KPU DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Bahwa hari ini, Senin (19/08/24) pukul 23.25 Wib, kami mengeluarkan SK KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana", Kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, Dharma Pongrekun menyambut baik dan menyatakan bersyukur atas penetapan itu.

"Sekali lagi, ini bagian dari kuasa tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan warga Jakarta, kami sangat bersyukur dinyatakan lolos," ucap Dharma Pongrekun.

Sekedar informasi, sebelumnya sejumlah  warga mengeluhkan adanya dugaan pencatutan nomor identitas sebagai syarat pendukung calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang merupakan salah satu syarat pasangan calon Kepala Daerah jalur independen.

Dari 650 laporan yang diterima KPU DKI Jakarta, Ketua Divisi Teknis penyelenggara Pemilu DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa sebanyak 247 diantaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat.

"Sebanyak 403 data berstatus telah memenuhi syarat dari total yang sebelumnya kami tetapkan 677.468 jiwa dan dilakukan pengurangan 403. Artinya dukungan yang dikumpulkan pasangan calon Dharma-Kun Wardana totalnya menjadi 677.065," jelas Dody, Selasa (20/08/24) di kantor KPU DKI Jakarta. 

Jumlah tersebut tetap melebihi meski dikurangi 403 dari yang menjadi syarat dukungan minimum jalur independen yaitu minimum 618.968 jiwa.

Selama proses verifikasi, Dody menjelaskan bahwa KPU DKI Jakarta meyakini kerja para verifikator sudah sesuai dengan ketentuan. (PS/RONY)

Komentar Anda

Terkini: