Eksekusi Lahan Rumah di Pasar Indralaya Berjalan aman dan Lancar

/ Rabu, 07 Agustus 2024 / 22.32.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM - OGAN ILIR - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo bersama jajaran Polres Ogan Ilir,dan di bantu Pol PP ,Dishub,DLHK,BPN, memimpin langsung eksekusi 1 buah dan lahan sengketa yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung RI no.596/PAN-PN WG.U2/HK2.4/U/2024  dalam pelaksanaan eksekusi yang dimenangkan termohon Usman bin Rohani dan keluarga.

Dalam eksekusi pihak tergugat Aidil Fitri (alm) bin A.wahab dan keluarga mengadakan perlawanan dan menghalangi jalan ekskusi.Namun pihak aparat yang bertugas dengan sikap Arif dan tidak terpancing luapan emosi para tergugat,aparat Kapolres Ogan Ilir bernegosiasi kepada tergugat bahwa kami hanya melakukan surat perintah  Mahkamah Agung RI untuk membackup juru sita PN . Dari pelaksana eksekusi rumah dan lahan membuahkan hasil serta akhirnya ekskusi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pihak pengadilan Negeri Kayu Agung membacakan hasil keputusan Mahkamah Agung RI no 596/PAN-PN W6.U2/HK2.4/U/2024 oleh juru sita PN Kayu Agung bapak Abunawas, SH.MH langsung mengadakan  ekskusi lahan beserta rumah sesuai SOP yang berlaku.

Eksekusi rumah dan lahan yang terletak Di Pasar Indralaya no.26 RT.01 LK.01 kelurahan Indralaya Mulya Ogan Ilir Sumsel ,dapat dilaksanakan membongkar 1 rumah dan lahan di bongkar.untuk isi perabot rumah tangga yang di eksekusi diamankan di tempat yang sudah ditentukan setelah itu di pager seng dan di pasang plang peringatan tertulis bahwa bangunan dan lahan telah di sita.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: