Legislator Muda Partai Aceh Faisal : Kupas Istilah KUA-PPAS dan Kebijakan Umum Anggaran

/ Sabtu, 03 Agustus 2024 / 11.08.00 WIB
FAISAL HAJI ISA 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  --  Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi suatu keharusan. APBD merupakan alat pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menggerakkan roda pembangunan. 

Dalam konteks ini, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memiliki peran yang sangat penting sebagai panduan utama dalam penyusunan APBD, demikian diutarakan oleh legislator Muda Partai Aceh Faisal kepada Poskota baru baru ini di Gedung DPRK Lhokseumawe.

Menurut nya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.

KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran. 

Dalam KUA, terdapat arah kebijakan penggunaan anggaran yang berfungsi untuk mengarahkan alokasi sumber daya ke sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah, terang Faisal.

Faisal melanjutkan, KUA mengandung beberapa elemen penting, seperti: Visi dan Misi: Menjelaskan tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek pemerintah daerah dalam pembangunan.

Program dan Kegiatan Prioritas: Mengidentifikasi program-program utama yang akan dijalankan serta kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan tersebut.

Indikator Kinerja: Menetapkan parameter yang dapat diukur untuk menilai pencapaian tujuan pembangunan.

Alokasi Anggaran: Menggambarkan alokasi anggaran secara umum untuk masing-masing program dan kegiatan.

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. 

PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD. PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.

Dalam PPAS, terdapat beberapa poin penting, seperti:

Alokasi Anggaran: Merinci besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatan. Alokasi ini didasarkan pada prioritas dan urgensi program tersebut.

Sumber Pendanaan: Menunjukkan asal usul dana yang akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan, termasuk sumber dana internal maupun eksternal.

Ketepatan dan Keseimbangan: PPAS harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, ada upaya untuk menjaga keseimbangan antara sektor-sektor yang berbeda.

Pentingnya KUA-PPAS dalam Penyusunan APBD

KUA-PPAS memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya panduan KUA, pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 

PPAS membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. 

Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin, demikian clossing statemen Faisal dari Fraksi Partai Aceh. (ADV)


Komentar Anda

Terkini: