POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkot Tanjungbalai kembali digelar pada Kamis,29-8-2024 di Pengadilan Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Margaretha Octavia Gultom (MOG) tahun anggaran 2018 dengan agenda bahwa Majelis Hakim terdiri Sulhanuddin SH MH (Hakim Ketua), Lucas Sahabat Duha dan Syahrijal Munthe SH (Hakim Anggota) menolak eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa karena eksepsi telah menyentuh pokok perkara yang harus dibuktikan dengan pemeriksaan dan alat bukti lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis,22-8-2024 tim JPU terdiri dari Dewi Aulia Asvina SH, Sitilisa Evriaty br Tarigan SH MH, Muhammad Subhi Solih Hsb SH MH, Andi Sahputra Sitepu SH, Sindu Hutomo SH, Agung Nugroho SH dan Andi Perwira Sinuraya SH sangat menyayangkan bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak benar-benar memahami asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan tidak memahami terkait Concursus Idealis (Eendaadsche Samenloop) yaitu apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu dan jika hukumannya berlainan maka yang dipakai adalah norma pidana yang diancamkan pidananya yang terberat sebagai mana termuat dalam Pasal 63 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dilakukan pembacaan dakwaan pada persidangan sebelumnya diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Agenda persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 12 September 2024 berupa pemeriksaan saksi.
(PS/SUDI RAHMAT).