Menilik Tugas dan Wewenang Panitia Musyawarah (PANMUS) DPRK Lhokseumawe

/ Senin, 15 Juli 2024 / 07.46.00 WIB
Dok. Istimewa 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK.

Pemilihan anggota Panitian Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRK, Komisi-komisi, Panitia Anggaran dan Fraksi. Panitia Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah anggota DPRK Lhokseumawe.

Ketua dan Wakil Ketua DPRK karena jabatannya adalah Pimpinan Panitia Musyawarah merangkap anggota. Susunan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Sekretaris DPRK karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Musyawarah bukan anggota.

Demikian dikatakan oleh T. Sofianus Wakil Ketua Panitia Musyawarah DPRK Lhokseumawe saat bincang bincang seputar kinerja Panmus di gedung DPRK kemarin.

Disebutkannya, Panitia Musyawarah menurut ketentuan Pasal 47 PP 25/2004, mempunyai tugas, Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRK, baik diminta maupun tidak diminta, Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRK. Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat, Memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan, Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.

Lanjut politisi partai Demokrat ini, berkaitan dengan tugas menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRK, Panitia Musyawarah menetapkan acara DPRK untuk satu masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah.

Serta jangka waktu penyelesaian suatu Rancangan Qanun dan penentuan besarnya quota Rancangan Qanun yang dibahas oleh masing-masing alat kelengkapan Dewan dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya.

Melihat pentingnya posisi Panitia Musyawarah dalam kelembagaan dewan, seharusnya tugas Panitia Musyawarah tidak hanya ‘terpathok’ pada apa yang telah diamanatkan oleh Pasal 47 PP No. 25/2004 di atas. Ada tugas-tugas lain yang masih relevan dan substansi terkait dengan kewenangan Panitia Musyawarah. Tugas-tugas dimaksud antara lain :

Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRK dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRK, meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRK yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan tersebut.

Mengatur lebih lanjut penanganan dalam hal peraturan perundang-undangan (Perda) menetapkan bahwa Pemerintah Daerah atau pihak lainnya diharuskan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPRK mengenai suatu masalah.

Menentukan penanganan suatu Rancangan Perda atau pelaksanaan tugas DPRK lainnya oleh alat kelengkapan DPRK. Namun Panitia Musyawarah tidak boleh mengubah keputusan atas suatu Rancangan Qanun atau pelaksanaan tugas DPRK lainnya oleh alat kelengkapan DPRK.

Melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna diserahkan kepada Panitia Musyawarah. Berkaitan dengan tugas-tugas di atas, setiap anggota Panitia Musyawarah wajib mengadakan konsultasi dengan fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Panitia Musyawarah dan menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Panitia Musyawarah kepada fraksi, demikian akhiri Poncek. (ADV)


Komentar Anda

Terkini: