Muhammad Ismail Shaleh, Bahas Mekanisme Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

/ Senin, 29 Juli 2024 / 11.51.00 WIB
Muhammad Ismail Shaleh 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE--  Proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang melibatkan DPRK Lhokseumawe sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, biasanya ada proses konsultasi, koordinasi, dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK, demikian diutarakan oleh Anggota Panggar Muhammad Ismail Shaleh kepada Poskota baru baru ini di Lhokseumawe.

Lanjut Ismail Shaleh,  pada Penyusunan Awal oleh Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, melalui Sekretaris Daerah dan tim penyusun, akan merumuskan KUA-PPAS berdasarkan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. 

KUA-PPAS akan menggambarkan program dan kegiatan prioritas, alokasi anggaran, serta sumber pendanaan yang direncanakan, Konsultasi dan Koordinasi: 

Setelah penyusunan awal, pemerintah daerah akan melibatkan DPRK dalam proses konsultasi dan koordinasi terkait KUA-PPAS. Ini memungkinkan anggota DPRK untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan terhadap prioritas program dan alokasi anggaran, sebut Ismail Shaleh politisi Partai Gerindra ini.

Pembahasan dengan DPRK Pemerintah daerah akan menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRK untuk pembahasan lebih lanjut. Anggota DPRK memiliki peran penting dalam memeriksa dan mengevaluasi KUA-PPAS untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Penyempurnaan dan Persetujuan: Melalui serangkaian pembahasan, DPRK dapat memberikan masukan, mengajukan perubahan, atau merekomendasikan penyesuaian terhadap KUA-PPAS. Setelah sejumlah tahap pembahasan, KUA-PPAS akan diperbarui dan disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan.

Persetujuan dan Pengesahan: Setelah proses pembahasan selesai, KUA-PPAS akan diajukan untuk persetujuan dan pengesahan oleh DPRK.  Apabila KUA-PPAS telah disetujui oleh DPRK dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK. 

Integrasi dalam APBK: KUA-PPAS yang telah disetujui akan diintegrasikan dalam penyusunan Rancangan APBK. Rancangan APBK akan menggabungkan rencana pendapatan dan belanja, serta memperhitungkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS.

Proses melibatkan DPRK dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama. 

Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Dalam proses ini, peran DPRK sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa APBK benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, ujarnya.

Setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disetujui oleh DPRK dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), masih ada proses lanjutan yang melibatkan DPRK untuk mengesahkan APBD.

Namun, biasanya dalam tahap ini, perubahan terhadap RAPBD bisa lebih terbatas dibandingkan dengan tahap sebelumnya. Berikut adalah ringkasan mengenai tahap-tahap setelah KUA-PPAS menjadi RAPBD:

Penyampaian RAPBD: Setelah KUA-PPAS disetujui oleh DPRK dan diintegrasikan ke dalam RAPBD, pemerintah daerah akan menyampaikan RAPBD kepada DPRK. RAPBD merupakan dokumen final yang memuat rencana pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran tertentu.

Pembahasan RAPBD: DPRK akan memulai tahap pembahasan terhadap RAPBD. Selama tahap ini, anggota DPRK dapat melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut terhadap alokasi anggaran, program, dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD.

Perubahan atau Amandemen: Meskipun RAPBD adalah dokumen yang lebih final, ada kemungkinan bahwa DPRK masih dapat mengajukan perubahan atau amandemen terhadap beberapa aspek RAPBD. Namun, perubahan-perubahan ini cenderung lebih terbatas dan harus mempertimbangkan dampak terhadap keseimbangan dan kredibilitas APBD secara keseluruhan.

Kesepakatan dan Persetujuan: Setelah tahap pembahasan, DPRK dan pemerintah daerah harus mencapai kesepakatan mengenai RAPBD yang telah direvisi atau diamendemen. Jika terdapat perubahan signifikan, kesepakatan ini bisa menjadi titik fokus dalam rangka mencapai konsensus.

Pengesahan APBD: Setelah DPRK dan pemerintah daerah mencapai kesepakatan mengenai RAPBD, dokumen ini akan diajukan untuk pengesahan oleh DPRK. Pengesahan APBD oleh DPRK adalah langkah resmi yang menjadikan APBD sebagai dasar pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.

Penting untuk dicatat bahwa tahap perubahan atau amandemen RAPBD setelah menjadi RAPBD cenderung lebih terbatas dan memerlukan pertimbangan matang. Hal ini dikarenakan APBD memiliki dampak langsung pada pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.

Oleh karena itu, perubahan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah dan kontinuitas program-program yang telah direncanakan.

Selama seluruh proses ini, komunikasi, konsultasi, dan negosiasi antara pemerintah daerah dan DPRK sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mendukung pembangunan daerah.

Kesimpulan

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah, sedangkan PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. 

Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah kota Lhokseumawe secara keseluruhan, demikian ungkap Muhammad Ismail Shaleh yang juga alumni Dayah Kuta Krueng. (ADV)



Komentar Anda

Terkini: