Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Dr.Oloan Paniaran Nababan, SH.MH & Yunita Rebeka Marbun Siap Untuk Mendaftar

/ Senin, 26 Agustus 2024 / 17.38.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, telah menetapkan secara resmi mengenai Informasi Pengumuman tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024. 

Penetapan dan pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor 3095/PL. 02.2-Pu/1216/2/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan., Meena Cibro, pada Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Dalam surat tersebut di sampaikan bahwa untuk melaksanakan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU Humbahas Nomor 680 tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon dan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 11.051 suara.

Selain persyaratan dimaksud Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yakni 1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. 2. Berhenti dari jabatan sebagai KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon menggunakan formulir Model Permohonan Silon Parpol. KWK yang ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung dan pasangan calon dapat mengunduh format formulir Model Permohonan Silon Parpol.KWK 

Sedangkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr.Oloan Paniaran Nababan telah siap untuk mendaftarkan diri sekaligus akan melaksanakan Deklarasi terbuka yang dilaksanakan di Aula HKBP Jalan Doloksanggul selepas selesai mendaftar dari KPU . 

Salah satu team pemenang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Oloan dan Rebeka , Lamberto Manullang menyampaikan, pasangan calon telah siap untuk melaksanakan pendaftaran ke KPU , Selasa, 27 Agustus 2024 dengan diusung dan akan diarak-arak oleh para simpatisan dari 10 Kecamatan yang ada, diantaranya Kecamatan Doloksanggul, Baktiraja, Lintongnihuta, Peranginan, Pakkat, Parlilitan , Sijamapolang , Tarabintang, Onan Ganjang dan Pollung. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah siap untuk berlayar dan bertanding secara sehat demi mewujudkan Humbang Hasundutan yang bermentalis dan berbudi luhur, tuturnya . (PS/BN)
Komentar Anda

Terkini: