POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Alih Fungsi Lahan Pertanian yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Diduga didukung Pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan sehingga bisa berjalan mulus dan sepertinya Oknum Pejabat tingkat Kelurahan dan Kecamatan ini mengabaikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang.
Awalnya, Pihak Pengembang berinisial "T" akan dibangun komplek perumahan namun mengalami kegagalan lalu, Pengembang merubahnya menjadi tanah kavlingan dengan menimbun area persawahan dengan material pasir urug maka, dapat diartikan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 ternyata "TAK BERLAKU" di Kota Tanjungbalai.
Salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah ini adalah, terdapat banyak regulasi terkait perlindungan lahan namun kurang berjalan maksimal dan ada beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Kota Tanjung Balai harus melindungi dan memperjuangkan Lahan Sawah Basah untuk penguatan ketahanan pangan di Kota Tanjungbalai supaya tidak beralihfungsi.
Sawah merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat seiring bertambahnya populasi manusia sehingga, persoalan ketahanan pangan ini hendaknya menjadi perhatian bersama terlebih pertumbuhan manusia yang begitu cepat sering kali tidak diiringi dengan kesiapan pangan, irigasi dan ketersediaan air bersih.
Penelusuran awak media Kamis,08-08-2024 di lokasi Jalan Cermai, terlihat pemilik lahan telah melakukan penimbunan terhadap area lahan sawah yang bertujuan akan menjadikan Tanah Kavlingan untuk lokasi pemukiman dan diperjual-belikan kepada Oknum Pegawai Kantor Departemen Agama(KANDEPAG) Kita Tanjung Balai.
Berbagai tanggapan masyarakat terhadap alih fungsi lahan tersebut, meminta kepada Walikota Tanjungbalai bertindak tegas terhadap hal ini supaya, lahan sawah sebagai kawasan yang harus di lindungi Pemerintah melalui peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dapat tetap terjaga di Kota Tanjung Balai.(PS/SUDI RAHMAT).