Terlihat Pimpinan DPRK Lhokseumawe memimpin sidang Paripurna terkait dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. FOTO | DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- DPRK Lhokseumawe melakukan rapat Paripurna pembahasan anggaran, pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T. Adnan dan Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban disaksikan oleh Wakil Pimpinan serta anggota DPRK lainnya.
Pengambilan Keputusan dan penandatanganan Nota kesepakatan bersama disaksikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan rakyat Maxmusalmina, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Hanirwansyah dan Wakil ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus, diruang sidang Gedung DPRK, Kamis 29 Agustus 2024
Dilaporkan sebelumnya, Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe Provinsi Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lhokseumawe telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2024.
Rapat finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban dan Wakil Ketua II T. Sofianus dan anggota DPRK Lhokseumawe lainnya.
Setdako Lhokseumawe T. Adnan selaku ketua TAPD serta anggota TAPD Pemerintah Kota Lhokseumawe. Finalisasi pembahasan ini merupakan salah satu langkah penting dalam penyusunan APBK Perubahan tahun anggaran 2024 yang bertujuan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban sebagai pemimpin rapat mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2024 tersebut.
Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 serta KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini mencakup berbagai sektor, termasuk program-program yang telah disepakati telah menjadi acuan dalam penyusunan APBK untuk tahun anggaran yang akan datang, sehingga pembangunan di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T. Adnan menekankan, dalam penyusunan Perubahan APBK harus ada praktek-praktek mengarah ke model efesiensi yang selaras.
"Artinya hak-hak anggota DPRK tidak berkurang, tetapi memang ada proses di dalamnya," ujarnya.
Dengan terselesaikannya tahapan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dirancang demi kemajuan kota Lhokseumawe kedepan, tutur Adnan.
Prioritas tersebut disusun berdasarkan fokus pembangunan tahun 2024 yang mencakup masalah seperti tingginya persentase kemiskinan, melebarnya tingkat kesenjangan pendapatan, rendahnya angka melek huruf, belum optimalnya derajat kesehatan masyarakat, infrastruktur kawasan yang belum optimal, dan lain sebagainya.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRK Kota Lhokseumawe untuk selanjutnya dapat disepakati dan dijalankan.
Diharapkan dengan penyusunan anggaran yang matang, prioritas pembangunan dapat terlaksana dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing daerah menuju kota Lhokseumawe yang makmur, kualitas pelayanan kesehatan yang merata serta pembangunan pendidikan yang baik. (ADV)