POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Penjabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin menyampaikan nota pengantar bupati atas Rancangan Kebijakan Umum (RKU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Dairi, Rabu (7/8/2024). Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani.
Dalam paparannya Charles menyampaikan bahwa,
berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025 bahwa
tema pembangunan daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025 adalah “Percepatan
Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan melalui Peningkatan
Infrastruktur dan Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan memiliki tujuan
diantaranya mewujudkan peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan pemerataan
kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan
pembangunan gender, dan perlindungan anak.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka,
peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan pertumbuhan sektor industri dan
perdagangan,” jelaskanya.
Tujuan lain kata Pj Bupati, untuk peningkatan
realisasi investasi dan peningkatan kualitas sektor pariwisata juga menjadi
fokus perhatian disamping mewujudkan peningkatan kualitas infrastruktur yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui peningkatan kualitas dan
kuantitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Kemudian ada peningkatan ketangguhan bencana
serta ewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif melalui
peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, kolaboratif dan
akuntabel, serta peningkatan kualitas SDM aparatur yang profesional,” kata
Charles Bantjin.
Perlu diketahui lanjut Charles Bantjin,
berdasarkan potensi dan kondisi Kabupaten Dairi maka berbagai prioritas
bertahap dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan.
Untuk itu kata Charles telah diupayakan
sinkronisasi antara program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Kabupaten
Dairi yang diformulasikan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran
2025 sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025.
“Agar sistem yang demikian dapat terwujud
tentunya perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan
antar organisasi perangkat daerah yang tujuannya adalah tercapainya sinergi
pencapaian sasaran, efektifitas dan efisiensi anggaran daerah. Efektivitas
kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025
sebagai pelaksanaan agenda RPD Tahun 2025-2026 tidak terlepas dari kapasitas
anggaran yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, alokasi
belanja pembangunan daerah selalu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah,”
ujarnya.
Pj Bupati juga menjelaskan pada sisi
pendapatan daerah target yang ditetapkan merupakan target yang harus dicapai
dalam tahun anggaran berjalan, sedangkan dari sisi belanja daerah diarahkan
untuk pemenuhan program-program prioritas dengan mengedepankan program yang
mendukung Tema RKPD 2025 dan Prioritas Pembangunan Tahun 2025 serta belanja
daerah yang bersifat wajib atau mandatori sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah
Kabupaten Dairi menyusun formulasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang
tepat yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan asumsi dan
proyeksi pendapatan daerah yang akan disesuaikan berdasarkan alokasi transfer
pusat sesuai dengan Peraturan Presiden tentang rincian alokasi APBN Tahun
Anggaran 2025 atau data resmi dari portal Kementerian Keuangan Republik
Indonesia serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Hadir juga dalam rapat paripurna ini mewakili
unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Wanseptember Situmorang, para anggota DPRD
dan, Plh Asisten Pemerintahan, Juliawan Rajagukguk, dan para pimpinan OPD
terkait. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).