POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan bertempat di halaman Mapolres Tanjungbalai Senin,26-8-2024 dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH.
Disampaikan Kapolres, bahwa dari hasil kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka masing-masing ASN alias Tuah pelaku pencurian sepeda motor, MA alias Ari pelaku yang menjualkan sepeda motor, JL alias Asom pelaku yang membeli sepeda motor, S alias Supri pelaku yang membantu pencurian sepeda motor, MR alias Riski pelaku yang membantu pencurian sepeda motor, I alias Ilham pelaku yang membeli sepeda motor, Khaidir Ahmad alias Amat, MA alias Ari dan Syafrizal Sinaga alias Ijal.
Dengan motif yang berbeda dari seluruh tersangka tersebut Polres Tanjungbalai telah mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil dari kejahatan namun belum ada Laporan Polisi (LP) diantaranya sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash warna silver tanpa plat, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supra Fit tanpa plat, Honda Beat warna merah jambu tanpa plat, Honda CBR 510R warna hitam dengan plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan plat BK 5835 VAL, Honda Verza warna hitam dengan plat BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah dengan plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.
Dijelaskan, bahwa motif para tersangka dalam kasus ini berbeda-beda maka, atas perbuatannya telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(PS/SUDI RAHMAT).