POSKOTASUMATERA. COM -KAMPAR- Empat pemuda MA (21), BE (20), FA (18) dan BN (19) warga Kecamatan Kampar ditangkap Polsek Kampar, pasalnya ia telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur yaitu CI (14), ditangkap Jum'at (16/8/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Ada empat pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban di waktu yang berbeda dan juga bersamaan.
"Jadi awalnya dua pelaku yang kita tangkap dan berikutnya 2 pelaku lainnya dan mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.
Awalnya para pelaku dan korban teman. Kemudian pelaku MA dam BE mengajak korban berhubungan di samping rumah korban.
"Bulan dan tanggal saat itu korban tidak ingat dan kejadian tersebut diketahui oleh orang tuanya dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kampar," Jelas Kapolsek.
Setelah itu, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Kampar.
"Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti," terangnya.
Setelah barang bukti lengkap, Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Para pelaku berhasil kita tangkap ditempat berbeda," tambah Kapolsek.
Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Kampar untuk selalu menjaga anak - anak kita dari pergaulan bebas," tegasnya.(PS/NURMAN)