SatNarkoba Polres Binjai Ringkus Mantan Residivis Saat Edar Ganja

/ Kamis, 15 Agustus 2024 / 08.14.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Polres Binjai kian gencar mengejar dan meringkus pelaku peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Satnarkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja. Peristiwa ini terjadi di Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur pada hari Senin (12/8/24) Pada Pukul 17:00 Wib sore.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH, S.I.K, M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH., mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki- laki inisial BS (40) warga jalan hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Beliau adalah mantan Residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) beberapa waktu lalu dengan barang bukti  ganja siap edar.

"Kita amankan BS (40) dengan barang bukti 1 paket diduga jenis daun ganja kering dengan berat bruto 84,29 gram (dibalut kertas warna coklat) serta 1 unit HP Merk Oppo." Ungkap kasat.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas keresahan warga dengan lalu lalangnya kendaraan keluar masuk lingkungan mereka dan adanya aktivitas seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.

"Saat ini BS (40) sudah kami tahan di Polres Binjai dalam lidik dan sidik lebih lanjut, terkait asal mula kepemilikannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akar-akarnya,"  terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul.

BS (40) di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Pasal 111 Ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 s/d 20 tahun penjara," tutup kasat. (PS/ZOELIDRUS).

Komentar Anda

Terkini: