POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga merupakan pengedar gelap narkotika jenis Pil Extasi di Jln.Ir. Juanda Kelurahan Mengirim Kecamatan Binjai Timur pada pukul 18.00 wib. Senin (29/7/2024)
Adapun kedua pria tersebut masing-masing berinisial IG (45) warga Jln.Kenari No. 29 Link. V Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dan RR (32) warga Jln. Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Informasi yang peroleh dari Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SiK MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE menerangkan bahwa, dari kedua pelaku yakni IG dan RR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir narkotika jenis Pil Extasi.
"Kronologis penangkapan terduga pelaku IG dan RR ini berawal adanya informasi masyarakat pada hari Senin (29/7/2024) sekira pukul 16.30 WIB yang menyampaikan bahwasannya ada 2 orang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis Pil Extasi dilingkungannya," papar AKP Syamsul.
Setelah mendapat informasi tersebut, AKP Syamsul langsung memerintahkan Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Eddy Supratman SH dan anggotanya untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, Ipda Eddy dan anggota Unit 2 bergerak melakukan penyelidikan ke TKP di Jln.Ir.Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Kecamatan Binjai Timur.
"Sesampainya di TKP, Tim kita melihat ada 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan. Selanjutnya, anggota langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengaku masing masing bernama IG dan RR. Dari tangan terduga IG, petugas menyita 1 plastik klip bening berisikan 30 butir diduga narkotika jenis pil Extasi warna kuning dengan berat Netto 11,96 Gram," papar Kasat.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, pil Extasi tersebut mereka jual perbutirnya dengan harga sebesar Rp160.000.
Saat diinterogasi lebih lanjut, kedua terduga pelaku menerangkan bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis Pil Exstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SL di kawasan Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya, petugas langsung berupaya melakukan pengejaran kepada terduga SL di daerah Tanjung Gusta, namun hingga berita ini ditayangkan terduga SL belum ditemukan.
Kemudian, Tim membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 kemasan plastik klip bening transparan yang berisikan 30 butir narkotika jenis Pil Exstasi warna Kuning dengan berat netto 11,96 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol BK 4132 RBJ, 1 unit Handphone Samsung warna Hitam dan 1 unit Handphone Xiomi warna Hitam, ke Polres Binjai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap terduga SL yang belum tertangkap, kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kedua tersangka IG dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang AKP Syamsul Bahri. (PS/ZOELIDRUS).