T. Abdul Hakim |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Anggota Panitia Musyawarah DPRK Lhokseumawe mencoba memberikan sedikit edukasi mengenai kinerja Panitia Musyawarah dalam kelembagaan dewan tingkat Kota. Dimana AKD ini bagian terpenting dalam mengambil suatu keputusan apabila ada hal hal yang terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Untuk mendapatkan informasi tentang tugas-tugas Panitia Musyawarah Lhokseumawe simak ulasan yang diutarakan oleh Anggota Panitia Musyawarah DPRK Lhokseumawe T. Abdul Hakim kepada Poskota baru baru ini di Gedung DPRK Lhokseumawe.
Sambung Abdul Hakim, Panitia Musyawarah DPRK Lhokseumawe mempunyai tugas dan wewenang, diantaranya mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRK dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.
Selanjutnya, menetapkan agenda DPRK untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRK dalam menentukan garis kebijakan pelaksanan tugas dan wewenang DPRK, meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRK yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Menetapkan jadwal acara rapat DPRK;
memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRK,
merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna, T. Abdul Hakim.
Dok.Istimewa |
Untuk itu program kerja anggota DPRK harus dirancang dengan baik. Mengenai hal tersebut pimpinan DPRK Lhokseumawe Murhaban menjelaskan bahwa pelaksanaan penyusunan kinerja dewan di dalam Panmus sudah diatur dalam undang-undang dan ada tata tertibnya.
“Panmus itu sangat penting di DPRK, karena seluruh kegiatan DPRK itu berawal dari Panmus. Jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan yang tidak terjadwal di rapat Panmus dan rapat Panmus harus dihadiri pimpinan, sebab tanpa adanya pimpinan Panmus tidak akan bisa terlaksana.
Tidak boleh pimpinan memberi mandat kepada anggota Panmus untuk memulai pelaksanaan penyusunan kinerja di DPRK, Tegasnya.
Kemudian revisi hasil Panmus bisa dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan yang akan dilaksanakan di hari berikutnya, dan revisi tersebut tidak boleh dilakukan pimpinan fraksi-fraksi tanpa adanya rapat Panmus kembali, ungkap T. Abdul Hakim alumni Universitas Ar-Raniry. (ADV )