POSKOTASUMATERA.COM.MEDAN -
Kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya sudah memasuki waktu 40 (empat puluh) hari. Sayangnya, proses penanganan penyidikan di Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan ( BB) berjalan lamban. Sampai saat ini, tidak ada kelanjutan hasil laporan di Polda Sumut yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu. Begitu juga laporan di Pomdam I/BB, belum menunjukkan perkembangan apapun.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (8/8/2024).
Irvan mengatakan, saat melapor ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB, semua bukti sudah diserahkan. Semestinya, pihak terkait bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bukti-bukti yang diserahkan LBH Medan dan tim KKJ Sumut. Sebab, kata Irvan, dari bukti-bukti yang ada, masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses.
"Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik. Kami khawatir, bahwa penyelidikan dan penyidikan di kepolisian maupun di Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka," kata Irvan. Dalam perkara ini, adapun tiga orang yang sudah dijadikan tersangka itu diantaranya Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring. Ketiganya patut diduga cuma orang suruhan saja. Sebab, dari hasil rekontruksi yang digelar Polda Sumut, tersangka Bebas Ginting alias Bulang sebelum meminta Yunus dan Rudi membakar rumah Rico SempurnaPasaribu( RSP), sempat bertemu dengan Koptu HB.
HB adalah oknum TNI yang disebut para saksi dan masyarakat di Kecamatan Kabanjahe sebagai terduga pengelola judi darat. Dalam rekontruksi Polda Sumut, Koptu HB bertemu dengan Bulang, memerintahkan mantan ketua OKP itu untuk segera menemui Rico Sempurna Pasaribu. Perintah yang disampaikan Koptu HB kepada Bulang persis sebelum pembakaran rumah terjadi. Tapi sayangnya, sampai saat ini proses penyidikan terhadap Koptu HB juga buram. Koptu HB sampai sekarang belum dijadikan tersangka, meski semua bukti mengarah kuat pada oknum yang namanya cukup kesohor di Kecamatan Kabanjahe ini.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/BB serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/BB terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tegas Irvan. Ia mengatakan, bahwa dugaan pembunuhan berencana yang dialami RSP dan keluarganya itu merupakan pelanggaran HAM berat. Para pelaku telah melanggar Hak Hidup sebagai mana yang telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya. ( PS/ TIM)