Terjalinnya Kesepakatan MoU BPK-PD Dengan Kejari Humbahas ( Collaborate With Other Partners And Institutions )

/ Jumat, 09 Agustus 2024 / 08.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPK-PD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024, yang dilaksanakan di Ruang Raat Martih Anugerah Hotel & Resto, Doloksanggul. 


Dalam hal tersebut Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di lingkungan BPK-PD dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Penyelesaian penanganan kasus di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, dengan melibatkan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Acara yang dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan adanya MoU ini, pihak-pihak yang terlibat berharap dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa mendatang. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: