POSKOTASUMATERA.COM | MEULABOH - Keuchik Gampong Padang Jawa, Woyla, Aceh Barat, Miftahul Hadi, S.Pd, menyampaikan kemenangan telak yang diraih dalam sengketa lapangan bola melawan para penggugat, Arafat bin Tgk Razali dan kawan-kawan.
Keputusan ini disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin, 6 Mei 2024, yang telah dipublikasikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) baik dalam pokok perkara maupun dalam rekonvensi.
Eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Gampong Padang Jawa, diterima oleh pengadilan, mengakibatkan gugatan para penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000,00.
Keputusan Pengadilan:
1. Eksepsi: Eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan.
2. Pokok Perkara: Gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
3. Rekonvensi: Gugatan para penggugat dalam rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Biaya Perkara: Para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.722.000,00.
Langkah Selanjutnya:
Keuchik Miftahul Hadi menegaskan bahwa Gampong Padang Jawa telah mempertimbangkan secara matang langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Melalui rapat bersama tokoh-tokoh gampong, diputuskan untuk menindaklanjuti kasus ini terhadap para penggugat serta masyarakat yang diduga telah memberikan dukungan kepada mereka.
"Keputusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran berada di pihak kami. Kami akan terus menjaga keutuhan dan keharmonisan di Gampong Padang Jawa serta memastikan bahwa segala bentuk tuntutan yang tidak berdasar akan ditanggapi dengan tegas sesuai jalur hukum," ujar Keuchik Miftahul Hadi dalam rilisnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Gampong Padang Jawa dan sekitarnya mengenai pentingnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum. Gampong Padang Jawa berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan hak-hak warga, serta tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap upaya-upaya yang berpotensi merusak keharmonisan gampong.
Para penggugat, termasuk Arafat bin Tgk Razali, Ruzaman bin Arafat alias Gam Bangfat, Miswar bin Arafat, Nasruddin bin Muhammad Arif, dan Rizal Fendi bin Muhammad Arif, belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini.
“ini disampaikan dengan harapan agar masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan pengadilan dengan baik, serta menjaga kedamaian di lingkungan Gampong Padang Jawa.” Terang Sekretaris Gampong Padang Jawa, GD Yanta Gawong Kanuri di sela pertandingan Bola kaki antar dusun di lapangan bola, Ahad, 11 Agustus 2024. (PS/RIZKY FZN)