POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memastikan bahwa proses klarifikasi Ijazah bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan secara transparan dan akurat. Dimana hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan walikota dan wakil Walikota yang menyatakan bahwa setiap bapaslon harus memenuhi syarat administrasi.
Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, vernando Maruli Aruan, ST, C.Med menjelaskan bahwa pengawasan verfikasi ijazah dimulai di SMA Negeri 1 Medan pada tanggal 2 september 2024 yang dilakukan oleh Komisioner. KPU Tapsel, Khoirun Soleh, Yasser Husein Pardede dan Fanny Daulay. KPU Tapanuli Selatan melakukan pengecekan tahun tamat bakal bacalon yang tecatat di buku induk tamat siswa yang diperiksa oleh kepala tata usaha SMA Negeri I Medan. Proses ini melibatkan klarifikasi langsung dengan pihak sekolah untuk memastikan keaslian dokumen serta kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. Proses penelitian dan klarifikasi berlangsung lancar dengan kerjasama yang baik dari pihak sekolah dan dinyatakan bahwa ketiga bakal calon yg terdiri dari H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA, Jafar Syahbuddin Ritonga, D.B.A dan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM benar memiliki ijazah dan tercatat tamat dari SMA Negeri I Medan.
Selanjutnya, lanjut Vernando, tim KPU beralih ke Universitas Sumatra Utara (USU) untuk melakukan penelitian dan klarifikasi terkait ijazah perguruan tinggi dari bakal calon H.Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt.,M.M di prodi Peternakan Fakultas Pertanian USU. Berdasarkan penelitian dan klarifikasi KPU Tapsel bersama pihak fakultas yang diwakilkan oleh Wakil Dekan I faklutas pertanian memastikan bakal calon tersebut memiliki ijazah dan tercatat sebagai sarjana di prodi peternakan pada fakultas pertanian USU.
“Pengawasan terhadap klarifikasi administrasi ini sudah sesuai tata cara pendaftaran pencalonan yang di atur dalam surat KPU nomor 1229 tahun 2024 dan pasal 112 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Verifikasi ini adalah bagian dari proses panjang untuk memastikan bahwa setiap bakal calon memenuhi syarat administratif yang diperlukan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan dengan memastikan bahwa semua tata cara dan prosedur pencalonan bacalon kepala daerah Tapanuli Selatan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Klarifikasi dokumen administrasi termaksud dokumen tamatan ijazah pendidikan adalah langkah penting untuk menjamin transparansi dan keabsahan dalam proses ini,” ujar Vernando.
Lebih lanjut Vernando juga mengatakan bahwa hasil dari verifikasi akan menjadi bagian dari penilaian akhir yang akan menentukan kelayakan bakal pasangan calon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.
“Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan pemilihan yang bersih, adil, dan transparan, serta untuk memberikan kepercayaan kepada publik mengenai proses pemilihan yang akan berlangsung. Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan bahwa proses verifikasi ijazah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan secara transparansi dan akurat dimana hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan adminstrasi”, lanjutnya
Sebelumnya, masih menurut Vernando, KPU Tapsel sudah mengeluarkan surat tugas nomor 1756/PL.2.2-ST/1203/2024 tentang petugas dari KPU Tapsel yang melakukan klarifikasi persayaratan ijazah SMA nama H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA, Jafar Syahbuddin Ritonga, D.B.A dan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM.
“Berdasarkan surat tugas tersebut, Bawaslu Tapsel melaksanakan pengawasan terhadap klarfikasi dokumen ijazah pendidikan bakal pasangan calon Bupati dan Bakil Bupati di dua institusi pendidikan yang dilaksanakan oleh KPU Tapanuli Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan sebagai persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. Klarifikasi dokumen administrasi pencalonan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel merupakan bagian dari proses penelitian berkas administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan bagi seluruh Bacalon yang maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan dapat dipastikan memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif yang ditetapkan”, tambah Vernando
Sementara itu, dilain tempat pada hari yg sama Koordiv P3S Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuntak,S.Hi., M.Hum melakukan pengawasan terkait klarifikasi surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta yg dilakukan oleh ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji dan Efendi Rambe terkait surat keterangan sakit bakal calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Ahmad Buchori Siregar.(PS/BERMAWI)