POSKOTASUMATERA.COM - SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemerataan kepemilikan tanah melalui program redistribusi tanah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pengukuran redistribusi tanah di Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, yang berlangsung sejak awal September 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk memastikan tanah-tanah yang tidak memiliki kepastian hukum dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat yang telah menguasai tanah tersebut.
"Redistribusi tanah ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan agraria, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan seperti Nagori Jawa Tongah," ujar Moren Naibaho.
Proses pengukuran yang dilakukan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, pemerintah daerah setempat, serta warga yang akan menerima manfaat dari program redistribusi ini. Pengukuran tanah merupakan tahapan awal sebelum proses redistribusi tanah dilaksanakan. Setelah pengukuran, akan dilakukan identifikasi kepemilikan dan verifikasi agar tanah yang didistribusikan benar-benar tepat sasaran.
Lebih lanjut, Drs. Moren Naibaho menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mengelola lahan pertanian dan perkebunan. "Dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah, masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, termasuk dalam hal permodalan dan program pemberdayaan lainnya," kata Moren.
Menurutnya, redistribusi tanah di Nagori Jawa Tongah ini merupakan bagian dari target tahunan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam mendistribusikan tanah secara adil kepada masyarakat. Pada tahun 2024, pihaknya menargetkan ratusan hektare tanah di beberapa nagori di Kabupaten Simalungun untuk diukur dan didistribusikan. "Kami berharap dengan adanya redistribusi tanah ini, masyarakat akan semakin sejahtera dan pembangunan ekonomi di wilayah pedesaan dapat semakin berkembang," lanjut Moren Naibaho.
Program redistribusi tanah ini disambut baik oleh warga Nagori Jawa Tongah. Salah satu warga, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat. "Kami sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah melalui program redistribusi tanah ini. Dengan adanya sertifikat tanah, kami merasa lebih tenang dan bisa mengembangkan lahan kami untuk usaha pertanian dengan lebih baik," ujar warga.
Selain memberikan kepastian hukum, redistribusi tanah diharapkan dapat mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka, sehingga potensi perselisihan dapat diminimalisir. (PS/SAN)