POSKOTASUMATERA.COM - SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun kembali melaksanakan kegiatan pengukuran redistribusi tanah di tiga nagori, yaitu Nagori Sordang Baru, Nagori Panduman, dan Nagori Hinalang. Langkah ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan kepada masyarakat setempat.
Kegiatan pengukuran tanah ini berlangsung selama beberapa hari, melibatkan tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Pengukuran redistribusi tanah dilakukan dengan cermat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan setiap warga yang berhak mendapatkan bagian tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs Moren Naibaho MSi mengatakan, kegiatan redistribusi tanah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. "Redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dari segi kepastian hukum maupun peningkatan taraf hidup," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut, Moren menambahkan bahwa proses redistribusi tanah ini tidak hanya sebatas pengukuran, tetapi juga akan diikuti dengan penerbitan sertifikat tanah kepada warga yang berhak. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha, karena tanah yang bersertifikat dapat digunakan sebagai agunan di lembaga perbankan.
Salah satu warga Nagori Panduman yang turut serta dalam program redistribusi tanah ini menyatakan harapannya agar program ini dapat segera terealisasi dengan baik. "Kami sangat menantikan hasil dari pengukuran ini, agar kami bisa memiliki kepastian atas lahan yang sudah kami tempati selama bertahun-tahun," ujarnya.
Pengukuran redistribusi tanah di tiga nagori ini diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan, setelah itu dilanjutkan dengan proses administrasi hingga penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat yang berhak.
Program redistribusi tanah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjalankan reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat terhadap sumber daya agraria, khususnya tanah, demi tercapainya keadilan dan pemerataan ekonomi di pedesaan. (PS/SAN)