POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada hari Rabu 18 September 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana amar putusannya menyatakan barang bukti dimusnahkan pada perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus);
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai/P-48 dengan Nomor:PRIN-1323/L.2.17/Kpa.5/09/2024 yang amarnya memutuskan/m emerintahkan barang dalam perkara atas nama Terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana amar putusannya menyatakan barang bukti dimusnahkan pada perkara Pidana Umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan diikuti oleh Para Kasi/Kasubbag, Kasubsi/Kaur, Jaksa Fungsional dan Staf TU dan PPNPN;
Adapun perincian barang bukti dan Jumlanya yang telah dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Handphone berbagai jenis merek
19 (Sembilan belas) unit
2. Narkotika Jenis Sabu 205,40 (dua ratus lima koma empat) gram
3. Timbangan 6 (enam) unit
4. Pipet 27 (dua puluh tujuh) buah
5. Alat hisap sabu/bong 5 (lima) buah
6. Dompet/tas 10 (sepuluh) buah
7. Senter 1 (satu) unit
8. Baju pelampung/life jacket (alat keselamatan) 2 (dua) buah
9. Mancis 1 (satu) buah
10. Pakaian/berbahan kain 14 (empat belas) potong
11. Kotak 3 (tiga) buah
12. Kacamata 1 (buah)
13. Charger Handphone 1 (satu) unit
14. kartu ATM BRI milik Paet Br. Siahaan Alias Paet 1 (satu) buah
15. Kartu Buku Tabungan BRI milik Paet Br. Siahaan Alias Paet dengan nomor rekening 5386-01-005347-53-1, 1 (satu) buah
16. Jangkar beserta tali 4 (empat) buah
17. Jaring 1 (satu) gulung
18. Pulpen 2 (dua) buah
19. Buku tulis merk Bamboo 1 (buah)
20. Potongan kartu bertuliskan angka togel, 2 (dua) lembar
21.Gunting/pedang/senjata tajam, 2 (dua) buah
22. Sandal, 2 (dua) pasang
Bahwa daftar nama yang tercantum pada tabel 1 diatas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan memasukkan barang bukti handphone, ke dalam drum bekas kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi dilarutkan kedalam cairan panas dan dibuang ke saluran pembuang air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sebagian besar barang bukti yang terlampir diatas telah dimusnahkan oleh Penyidik dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, sisanya merupakan hasil penyisihan penyidik dan sisa hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah berjalan dengan lancar dan aman serta kondusif dan berakhir pada pukul 11.00 WIB
Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan langkah Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, karena eksekusi dalam perkara pidana tidak selesai hanya terhadap badan si pelaku saja tapi juga termasuk terhadap barang bukti dalam perkara tersebut. Oleh karena itu kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini bukan hanya sebatas seremonial saja, tetapi setiap Jaksa yang menangani perkara pidana berkewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap si pelaku (pidana badan/penjara) dan juga terhadap barang buktinya sesuai dengan amar putusan.
(PS/SUDI RAHMAT).