POSKOTASUMATERA.COM - BANGKINANG KOTA– Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan memberikan layanan publik yang lebih responsif, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar resmi meluncurkan sistem pengelolaan pengaduan berbasis WhatsApp yang dikenal dengan "ADU LH", aplikasi berbasis wa ini merupakan Aduan lingkungan Hidup. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait permasalahan lingkungan hidup, limbah maupun kejadian yang yang terjadi diluar kontrol Dinas Lingkungan Hidup sekaligus meningkatkan efisiensi tindak lanjut oleh pihak terkait. (30/9/2024)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril S,STP, menyampaikan bahwa peluncuran ADU LH merupakan bagian dari komitmen Dinas dalam memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan lingkungan yang lebih cepat dan transparan. “Dengan adanya sistem ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas. Proses pengelolaan pengaduan pun dapat dilakukan secara lebih efektif melalui media yang banyak digunakan oleh masyarakat, yakni WhatsApp,” jelasnya.
Semoga dengan aplikasi aduan yang dirancang oleh Rinaldi Maskul Bafit, ST Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam mengikuti Diklatpim III pada Proyek Perubahan untuk inovasi pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar semoga ini memberikan manfaat yang signifikan dalam pelayanan limbah, Sampah dan Permaslahan lingkungan hidup " Kata Yuricho Efril.
Sistem ADU LH memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai isu lingkungan seperti pencemaran udara, air, tanah, penebangan liar, hingga pelanggaran aturan lingkungan lainnya hanya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor pengaduan yang sudah disediakan. Pengaduan yang masuk akan segera diterima oleh petugas yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan akurat.
Dengan sistem yang berbasis digital ini, masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengaduan yang mereka sampaikan secara real-time. Selain itu, ADU LH memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melampirkan bukti pendukung seperti foto atau video yang akan memudahkan verifikasi di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar optimis bahwa inovasi ADU LH akan menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan terjaga kelestariannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp pengaduan atau mengunjungi situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.(PS/NURMAN)