Manager PLN ULP Kuala Diduga Lindungi Petugas Yang Merugikan Negara

/ Rabu, 04 September 2024 / 09.16.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Penindakan terhadap pelanggaran terhadap konsumen listrik yang merugikan negara terus dilakukan. Tapi, perlu menjadi perhatian kita semua, "bagaimana  dengan petugas yang melakukan pelanggaran?"

1. Sebagai contoh Muh  dan Abd, dua orang petugas P2TL PT. Putra Persada Jaya (selaku vendor) ini dengan bukti yang cukup telah melakukan pelanggaran SOP yaitu menerima uang tunai dari calon pelanggan baru untuk mengurus pemasangan kWh baru, hingga 5 tahun kemudian setelah uang diserahkan barulah Kwh tersebut baru terpasang. 


Terpasangnya kWh tersebut setelah didesak dan diributkan oleh media ini. Namun sangat disayangkan, Oknum- oknum nakal tersebut tidak diberi tindakan tegas.  Yang sudah jelas dengan bukti- bukti kuat merugikan negara (PT. PLN Persero) tidak juga  dilakukan tindakan apapun dan terkesan oknum ini dilindungi.

Hingga saat ini diduga tidak ada tindakan tegas dari PT. PLN (Persero) terhadap ke dua petugas tersebut. Untuk itu diminta kepada pihak Managemen  PT. PLN (Persero) UP3 Wilayah Sumbagut, Cq. Manager UP3 Binjai,  Cq Man. ULP Kuala Cq. PT. Putra Persada Mandiri (Vendor) untuk segera mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap para petugas nakal tersebut agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan menjadi contoh buruk bagi petugas lainnya. 

Untuk diketahui, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media kepada Manager ULP Kuala dan Manager UP3 Binjai terkait kasus "sambungan gelap tanpa kWh" yang diduga merugikan negara puluhan juta rupiah selama 5 tahun Kwh belum terpasang siapa yang menanggung biaya tagihannya?" Sementara ini semua akibat dari ulah petugas nakal yang tidak mendaftarkan pelanggan baru atas nama: Masa Surbakti tersebut hingga 5 tahun berjalan belum terjawab oleh ke dua manager tersebut.

Dilain kasus dugaan pembiaran pencurian arus listrik ± kurang 2 tahun dengan suap Rp 4juta rupiah oleh "RE" (ex. Petugas P2TL), Menurut pengakuan "RE" uang tersebut sudah beliau setorkan ke admin kantor di ULP Kuala. Namun ketika dikonfirmasi tentang siapa oknum admin yang menerima setoran tersebut, Manager UP3 Binjai Darwin Simanjuntak tidak menjawab, begitu juga Maulana Bil Qisthi Harahap selaku Manager ULP Kuala ketika dikonfirmasi memilih bungkam (Kamis 27/8). 

PT. PLN (Persero) UP3  Wilayah Sumbagut untuk segera melakukan check n richeck ke wilayah kerja UP3 Binjai. Karena diduga ada praktek kong x kong terkait persoalan temuan- temuan dan  pelanggaran yang dilakukan petugas PT. PLN (Persero) maupun petugas P2TL (PT. Putra Persada Jaya selaku Vendor).

2. Selanjutnya General Manager PT.PLN (Persero) UP3 Wilayah Sumbagut diminta segera melakukan  check n richeck ke Wilayah kerja UP3 Binjai - ULP Kuala  terkait pembiaran pencurian arus yang berlangsung hingga ± 2 tahun atas nama Robert Perdamenta Sitepu yang berada di Desa Namu Ukur Selatan tersebut. Karena diduga ada praktek kong x kong terkait persoalan temuan- temuan dan pelanggaran yang dilakukan petugas PT. PLN (Persero) maupun petugas P2TL (PT. Putra Persada Jaya selaku Vendor).

Tidak menutup kemungkinan hal- hal seperti ini banyak terjadi diwilayah kerja ULP Kuala tersebut.

Akibat dari tidak adanya  tindakan tegas dari PT. PLN (Persero) terhadap petugasnya baik itu admin maupun petugas P2TL dilapangan, sehingga menjadi perbincangan dan keresahan di masyarakat. "K" Salah seorang tokoh masyarakat, ketika ditanya perihal ini 

"Kami meminta kepada pihak PT. PLN (Persero) bertindaklah secara profesional, jangan pilih kasih."
"Jika ada temuan dan bukti-bukti kuat pelanggaran yang dilakukan petugasnya jangan ragu- ragu dan pilih kasih, pecat saja." "Masih banyak lagi masyarakat yang berkualitas butuh pekerjaan." Kesalnya (3/9) (PS/TEAM).


Komentar Anda

Terkini: