POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemilik dan Ahli waris puluhan hektar lahan di Tapak Sepatu Lingk. 9 Kelurahan Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya mereka mengaku, lahan yang dikelola mereka dan ayah mereka di Medan Belawan itu, saat ini telah diterbitkan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Medan atasnama orang tak dikenal.
Kepada wartawan, Senin (2/9/2024) Ahyar dan Hairat ahli waris dari Alm. M Jusuf Syarif pemilik 3,7 hektar lahan di lokasi tersebut mengharapkan pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kapolri membantu mereka menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Diceritakan kedua Ahli Waris Alm M Jusuf Syarif yang berdomisili di Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli Medan Marelan, sejak tahun 1963, Ayah mereka yang saat itu menjabat Kepala Kampung Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan bersama puluhan masyarakat menguasai dan menguasai lahan Tapak Sepatu yang merupakan Delta hasil pertemuan dua sungai yang berada di Hilir Sungai Deli.
“Saya Ahyar ahli waris dari Alm. M Jusuf Syarif, dulu Kepala Kampung Labuhan Deli. Sejak 1963 ayah saya bersama puluhan masyarakat mengelola dengan menguasai dan mengusahai lahan di Tapak Sepatu. Atas terbitnya sertifikat di atas lahan kami itu kami berharap diproses hukum,” katanya.
Senada itu, Istri yang juga Ahli Waris Alm. Haris bernama Nursiah warga Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli Medan Marelan juga mengakui memiliki lahan di lokasi Tapak Sepatu yang dikelola suami nya sejak tahun 1963 berdasarkan surat-surat yang sah.
Wanita lanjut usia ini mengharapkan Presiden RI dan Kapolri turun tangan dalam melindungi hak-hak mereka yang saat ini beralih status menjadi SHM atasnama orang yang tak mereka kenal. “Ya mohonlah Pak Presiden dan Pak Kapolri membantu kami melindungi hak-hak kami,” pungkasnya.
YUK LIHAT WAWANCARANYA :
https://www.youtube.com/watch?v=HOsY0KmZ8ao
Penjelasan para ahli waris pemilik tanah di Tapak Sepatu itu menguatkan statemen Ibnu Haldun yang merupakan pemilik lahan yang saat ini masih hidup dan menjadi saksi sejarah upaya puluhan masyarakat mengelola dan mengusahai lahan di ujung Sungai Deli itu.
Sebelumnya, Ibnu Haldun juga berharap Presiden RI, Kapolri dan Menteri ATR BPN RI membantu mereka agar melindungi hak-hak atas penguasaan dan pengusahaan lahan yang mereka miliki sejak tahun 1963 lalu.
Penelusuran wartawan, lahan Tapak Sepatu berada amat terpencil yang terletak di hilir atau muara Sungai Deli dan Sungai Petatal. Lahan itu terpisah sungai dengan Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan. Jarak yang terpencil dan jauh dari pemukiman warga ini lah yang ujuk-ujuk pada Tahun 2023 dijadikan 22 SHM dalam proses Pendaftaran Sistematis Lengkap.
TERBIT 22 SERTIFIKAT HAK MILIK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaaan Anzar Abidin kepada wartawan, Senin (02/9/2024) membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM.
Namun Anca sapaan akrab Kepala Seksi ini mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 lalu itu.
Terhadap adanya pembatalan SHM pada tahun 1988 sesuai Surat Mendagri kala itu, Anzar Abidin mengaku, persil 4 SHM yang dibatalkan tak berada di lahan terbitnya 22 SHM dan saat ini ke 4 SHM tersebut masih berlaku.
Diketahui berdasarkan keterangan masyarakat, Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Pekan Labuhan atasnama Rusmaida dengan luas 89.525 M2, Sertifikat Hak Milik No. 28/Desa Pekan Labuhan atasnama Khailani Noor dengan luas 80.650 M2, Sertifikat Hak Milik No. 40/Desa Pekan Labuhan atasnama Muhammad Djamil Noor dengan luas 87.456 M2, dan Sertifikat Hak Milik No. 141/Desa Pekan Labuhan atasnama Salamah Azzuhro dengan luas 60.748 M2.
Namun ke 4 SHM itu telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 482/DJA/1988 tentang Pembatalan Hak Milik No.24,28,40,141/ Desa Pekan Labuhan Deli masing masing tertulis atasnama Rusmaida, Kailani Noor, Muhammad Djamil Noor dan Salamah Azzuhro tanggal 19 Oktober 1988.
TAK
MERESPON
Sebelumnya, dikonfirmasi wartawan via Whats App nya, Sabtu (31/8/2024) Walikota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Medan dan Camat Medan Belawan tak merespon sama sekali.
Dikonfirmasi atas keberatan puluhan masyarakat atas terbitnya 22 SHM yang diajukan melalui PTSL TA 2023 yang berpotensi sengketa dan menggunakan uang negara serta diduga berakibat los nya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun para pejabat tak kunjung membalas konfirmasi.
Berikut konfirmasi
wartawan ke 3 pejabat di Kota Medan ini :
“Mhn izin Pak. Mhn tanggapan Bapak atas keluhan masyarakat mengaku pemilik tanah di Lk. 9 Kel. Belawan Bahari Medan Belawan, yang menuding Orang Tak Dikenal mensertifikatkan tanah yang mereka kuasai dan usahai sesuai legalitas”.
“Lalu informasi kami dapat, OTK tsb mengajukan SHM melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2023 yang biaya nya ditanggung negara dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan disubsidi Pemko Medan 75 ℅. Padahal ajuan SHM luasnya 1 hektar lebih. Diduga ada potensi digunakan dana negara dan los nya pendapatan negara di kejadian itu”.
Demikian juga Prof OK Saidin yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/8/2024) tak merespon saat dihubungi dan dikonfirmasi via pesan ke Whats App nya. Konfirmasi wartawan atas adanya statemen mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak yang mengatakan, ada pemohon PTSL dan Notaris bernama Atma datang kepada Lurah dengan keterangan sebagai utusan Prof OK Saidin.
Sosok Prof OK Saidin dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan juga dikenal sebagai kerabat dekat Kesultanan Deli. Pigur ini malang melintang menjadi ahli dan ilmuwan yang selalu dimintai pendapatnya terkait masalah pertanahan di Sumut umumnya dan Kota Medan Khususnya.
UTUSAN
PROFESOR OK SAIDIN
Dalam keterangannya, Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.
Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.
“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.
Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari.
Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.
Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.
“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.
Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari.
MINTA
LAPORAN KANTAH MEDAN
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani meminta media menghubungi Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dia juga mengaku, sedang meminta laporan Kantor Pertanahan Kota Medan atas masalah itu. “Silahkan konfirmasi langsung ke kantah BPN Medan, selanjutnya kami sdg minta laporan kantah medan,” tulisnya di laman Whats App nya, Jumat (30/8/2024).
29 PEMILIK LAHAN TAPAK SEPATU
Berikut
nama-nama 29 pemilik lahan yang datanya diterima media ini :
Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA
Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sjarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Nawi luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat
Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala
Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.(PS/RED)