Pihak Kepolisian Dampingi Inspektorat Lakukan Audit Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah POLTAN Tanjung Balai.

/ Kamis, 05 September 2024 / 00.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Polres Tanjungbalai dari Unit Tipikor telah melakukan pendampingan kepada petugas dari kantor Inspektorat Tanjungbalai untuk melakukan audit terhadap laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari Pemkot Tanjungbalai sebesar Rp 2,8 milyar yang diberikan kepada Politeknik Tanjungbalai (Poltan) pada tahun anggaran 2022  Selasa (3-9-2024) petang.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kanit Tipikor IPTU Demonstar saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu,04-09-2024, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan kepada para petugas dari kantor Inspektorat Tanjungbalai untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana tersebut untuk memastikan transparansi terhadap penggunaan dana hibah ini.

"kita hanya bersifat mendampingi petugas dari Inspektorat Tanjungbalai untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah itu yang seyogyanya diperuntukkan program baru di Poltan Tanjungbalai dan berdasarkan hasil audit ini, kami akan meningkatkan tahap penyidikan selanjutnya", kata Demon.

Menurut Demon, dalam kaitan permasalahan ini pihaknya terus bekerja secara bertahap dan telah melakukan permintaan keterangan dari banyak pihak hingga sekarang ini, "kita tunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Tanjungbalai terlebih dahulu, guna untuk melakukan penyidikan selanjutnya", ungkap Demon.

Sementara itu Direktur Poltan Tanjungbalai Budi Darma menjawab pertanyaan awak media usai memberikan keterangan dari petugas dari Inspektorat Tanjungbalai Selasa (3-9-2024) menginformasikan bahwa kedatangan tim audit yang didampingi oleh pihak kepolisian adalah untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah tersebut, "kita siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp 2,8 milyar di tahun anggaran 2022 sehingga masalahnya akan menjadi terang nantinya", ujar Budi.

Sementara itu keterangan yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu diruang kerjanya Rabu,04-09-2024 petang, menepis tudingan bahwa pihaknya tidak bekerja sesuai harapan dari sementara pihak di Kota Tanjungbalai kendati telah menerima laporan dari beberapa elemen masyarakat terhadap masalah dana hibah tersebut.

Menurut Andi, pihaknya ada menerima laporan terhadap seorang oknum dosen di Poltan Tanjungbalai berinisial DS, namun dikarenakan DS yang pada saat itu terdaftar sebagai Caleg pada Pemilu Legislatif tahun 2023, maka sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung maka permintaan keterangan dari DS akan dilakukan setelah selesai tahapan Pemilu Legislatif berupa pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungbalai terpilih nantinya dan untuk hal ini DS termasuk salah seorang diantaranya akan dilantik, "ada laporan  telah kita terima pada Oktober 2023 tentang oknum DS, sedangkan untuk laporan penggunaan dana hibah itu kami terima setelah terlebih dahulu laporannya di sampaikan kepada pihak kepolisian  pada awal tahun 2024, sehingga tidak memungkinkan bahwa satu persoalan di tangani dua APH", ungkap Andi.
(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: