Sidang Lanjutan Perkara "IJAZAH PALSU" Dalam Penerimaan CPNS TAHUN 2018 Kota Tanjung Balai.

/ Jumat, 13 September 2024 / 10.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada hari Kamis,12 September 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan Persidangan Lanjutan dengan Terdakwa an. Margaretha Octavia Gultom (MOG) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Dalam persidangan kali ini, sebanyak 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian yaitu; Fatma, Bilhaki, dan Abu Hanifah. Para saksi menerangkan terkait proses rekrutmen CPNS Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawain Daerah (BKD), termasuk terdakwa MOG yang juga mengikuti seleksi pada tahun tersebut diduga menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan pendaftarannya.

Selanjutnya sidang ditunda sampai Hari Kamis tanggal 19 September 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah dari pihak Kampus yang izajahnya diduga dipalsukan oleh MOG, mereka akan menjelaskan apakah ijazah MOG tersebut benar merupakan produk/dikeluarkan oleh Kampusnya atau tidak.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Ibu Yuliyati Ningsih, SH. MH. melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan akan tetap berupaya mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemalsuan dan juga pihak yang ikut membantu untuk meloloskan MOG sebagai CPNS pada Tahun 2018 tersebut. Karena akibat perbuatan tersebut negara dan Pemko Tanjungbalai khususnya dirugikan karena telah memberikan gaji kepada orang yang tidak berhak sebesar Rp.278.000.000,-(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).(PS/S.RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: