SPBUN PT Anggita Nomor 18.205.026 Bagan Serdang, DIDUGA Salahgunakan Penyaluran BBM subsidi ke Nelayan.

/ Minggu, 08 September 2024 / 13.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi ke Nelayan di Bagan Serdang, sudah menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para awak media dan saat ini diketahui bahwa, dari salah satu Redaksi Media Online sudah melayangkan surat resmi ke berbagai instansi diantaranya Dinas Perikanan Deliserdang, Kapolda Sumatera Utara, DPRD Komisi II Deliserdang, dan Bupati Deliserdang.


Bahkan belum lama ini pihak Redaksi Boaboa.id yang didampingi beberapa awak media lain sudah melakukan pertemuan langsung dengan Dinas Perikanan Deliserdang untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk Nelayan di Desa Bagan Serdang.

Pihak Dinas Perikanan Deliserdang melalui Mery(Sekretaris) mengatakan, bahwa sesuai data rekomendasi yang ada atas Penyaluran BBM tersebut sudah sesuai dengan yang kami awasi namun, jika terjadi kesalahan diluar batas kewenangan Dinas Perikanan,  Dinas Perikanan juga tidak bisa melakukan penindakan tapi, atas hal laporan dari awak media dan masyarakat ini, menyampaikan dengan tegas akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap SPBUN PT.Anggita dan Mery juga menyampaikan, apabila dalam status dugaan tersebut masih belum ada klarifikasi secara transparan, pihak Dinas Perikanan Deliserdang akan menunda penanda tanganan Rekomendasi Nelayan per triwulan.

Sesuai dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Atas Dugaan tersebut, Masyarakat Bagan Deli khususnya para Nelayan yang saat ini di dukung dari beberapa LSM dan Media, Meminta agar Bapak Kapolda Sumatera Utara turun tangan untuk mengusut tuntas masalah ini karena, kuat Dugaan SPBUN PT.Anggita kebal hukum.(PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: