Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun 2024. FOTO | RIZKY FAUZAN |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Wakil Pimpinan II DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus memimpin langsung rapat Paripurna Penyampaian rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe, Rabub 4 September 2024.
Menurut T. Sofianus, Rapat ini merupakan penyampaian pendapat akhir terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Anggaran 2024 serta penutupan rapat paripurna. Sehingga Penetapan anggaran Perubahan APBK 2024 akan dilakukan pada hari Jumat ini tanggal 6 September 2024.
" ya kita telah menjadwalkan hari pengesahan Perubahan APBK tahun 2024 yaitu pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, dan kita telah suratin dengan Eksekutif untuk menghadiri Paripurna tersebut", ungkap T. Sofianus legislator muda dari Partai Demokrat.
Faisal anggota Panggar DPRK Lhokseumawe pada kesempatan yang sama mengucapkan selamat bekerja kepada pihak eksekutif. "Kami ucapkan selamat bekerja kepada seluruh jajaran eksekutif semoga seluruh program kerja yang telah ditetapkan dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya mewakili seluruh anggota DPRK Lhokseumawe.
Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan dalam rapat paripurna. |
Sementara itu, Penjabat Walikota dan A. Hanan menyampaikan, Proses pembahasan Rancangan Qanun APBK Perubahan Kota Lhokseumawe untuk tahun anggaran 2024 telah berlangsung dengan lancar.
A. Hanan mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe telah berperan aktif dalam mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran guna memastikan pembahasan ini berjalan dengan baik.
A. Hanan menuturkan, Qanun APBK Perubahan dipandang sebagai instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan dan program kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di sektor-sektor prioritas.
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap situasi terkini serta menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang optimal, ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan anggaran, pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menjalankan program yang efisien dan efektif dalam memperioritaskan kepentingan masyarakat Lhokseumawe.
Sebut A. Hanan, penyampaian Rancangan Qanun APBK Perubahan ini merupakan awal dari implementasi kebijakan yang harus terus dikawal bersama. Semua saran dari fraksi-fraksi DPRK akan ditindaklanjuti oleh SKPK terkait untuk memastikan program berjalan lebih terarah, pungkasnya.
Walikota Lhokseumawe juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Beliau menyatakan, "Mari kita terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai potensi yang kita miliki.
Hal tersebut tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari semua pihak, baik jajaran eksekutif, unsur legislatif daerah, sektor swasta, dan masyarakat sebagai pengguna utama pelayanan publik." Sebut A Hanan. (ADV)