Balasan Surat Bawaslu Pakpak Bharat Tidak Melampirkan Fotocopy Surat Nomor 800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 dan Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA

/ Jumat, 18 Oktober 2024 / 09.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Balasan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat yang diterima Kepala Perwakilan Harian Medan Pos dan Ka.Biro Poskotasumatera.com Pakpak Bharat tidak ada melampirkan fotocopy Surat Nomor  800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 dan Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA. Sehingga tidak mengetahui secara detail isi surat tersebut. Artinya jangan ada kesannya ditutuptutupi,harus transparan terhadap masyarakat,termasuk kepada wartawan (Media).

Ketika Ka.Biro Pakpak Bharat Poskotasumatera.com menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat tertanggal 07 Oktober 2024,dengan  nomor surat : 042/PM.00.02/K.SU-18/10/2024.Prihal:Pemberitahuan Hasil Penelusuran yang ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Feisal Alfredi Berutu,M.Pd.dan tembusan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara di Medan.

Dan jawaban secara tertulis yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat yang diterima langsung Ka.Biro Poskotasumatera.com Pakpak Bharat dari staf Bawaslu,namun setelah kami melihatnya surat tersebut tidak ada dilampirkan Bawaslu fotocopy Surat Nomor  800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 dan Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA.

Tentu dalam hal ini kami dari Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com tetap kurang pas jawaban tersebut,karena tidak mau melampirkan fotocopy kedua nomor surat tersebut,sehingga kami dari media (wartawan) tidak mengetahui bagaimana sesungguhnya apa isi dari kedua nomor surat itu.

Padahal prihal surat Nomor  800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 adalah Laporan Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pelaksana,Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan.

Sedangkan Surat Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA,Prihal : Penjelasan terkait Mutasi Jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.Yang pada pokoknya Bupati pakpak Bharat tidak perlu membatalkan Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil,karena tidak pergantian pejabat yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Padahal surat yang datang kepada Bupati Pakpak Bharat pada tanggal 27 Juni 2024.

Hal ini bila diteliti secara cermat permohonan Bupati Pakpak Bharat menyurati Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,tanggal 21 Maret 2024,datang surat tembusan 27 Juni 2024. Tentu hal ini aneh sekali,satu hari dibuat surat permohonan,tanggal 22 Maret 2024 dilakukan mutasi.

Bagaimanapun kami dari media tetap menelusuri ,karena ada kesannya kejanggalan dalam masalah ini.Apalagi dalam UU Sesuai dengan ketentuan  Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernu,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan dalam ayat (2) Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota dilarang melakukan pergantia pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualai mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pada ayat (3) Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang menggunakan  kewenangan,  program,  dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  baik  di  daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  (enam)  bulan  sebelum tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih. (PS/K.TUMANGGER).     BERITA BERSAMBUNG…….

Komentar Anda

Terkini: