POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Balasan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat yang diterima Kepala Perwakilan Harian Medan Pos dan Ka.Biro Poskotasumatera.com Pakpak Bharat tidak ada melampirkan fotocopy Surat Nomor 800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 dan Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA. Sehingga tidak mengetahui secara detail isi surat tersebut. Artinya jangan ada kesannya ditutuptutupi,harus transparan terhadap masyarakat,termasuk kepada wartawan (Media).
Ketika Ka.Biro Pakpak Bharat Poskotasumatera.com menerima
surat dari Bawaslu Kabupaten
Pakpak Bharat tertanggal 07 Oktober 2024,dengan
nomor surat : 042/PM.00.02/K.SU-18/10/2024.Prihal:Pemberitahuan Hasil
Penelusuran yang ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pakpak Bharat Feisal Alfredi
Berutu,M.Pd.dan tembusan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara di Medan.
Dan jawaban secara tertulis yang disampaikan Bawaslu
Kabupaten Pakpak Bharat yang diterima langsung Ka.Biro Poskotasumatera.com Pakpak
Bharat dari staf Bawaslu,namun setelah kami melihatnya surat tersebut tidak ada
dilampirkan Bawaslu fotocopy Surat Nomor 800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 dan Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA.
Tentu dalam hal ini kami dari Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com
tetap kurang pas jawaban tersebut,karena tidak mau melampirkan fotocopy kedua
nomor surat tersebut,sehingga kami dari media (wartawan) tidak mengetahui
bagaimana sesungguhnya apa isi dari kedua nomor surat itu.
Padahal prihal surat Nomor 800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024 tanggal 21 Mei
2024 adalah Laporan Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pelaksana,Tenaga Guru dan Tenaga
Kesehatan.
Sedangkan Surat Nomor :100.2.2.6/4777/OTDA,Prihal : Penjelasan terkait
Mutasi Jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 dilingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.Yang pada pokoknya Bupati pakpak Bharat tidak perlu
membatalkan Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil,karena tidak pergantian
pejabat yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Padahal surat yang datang kepada Bupati Pakpak Bharat pada tanggal 27 Juni
2024.
Hal ini bila diteliti secara cermat permohonan Bupati Pakpak
Bharat menyurati Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,tanggal
21 Maret 2024,datang surat tembusan 27 Juni 2024. Tentu hal ini aneh
sekali,satu hari dibuat surat permohonan,tanggal 22 Maret 2024 dilakukan mutasi.
Bagaimanapun kami dari media tetap menelusuri ,karena ada
kesannya kejanggalan dalam masalah ini.Apalagi dalam UU Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun
2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernu,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan
dalam ayat (2) Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali
Kota atau Wali Kota dilarang melakukan pergantia pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualai
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada ayat (3) Gubernur
atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon
baik di daerah
sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu
6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (PS/K.TUMANGGER).
BERITA BERSAMBUNG…….