Kajari Dairi : Kasus 3 Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Sudah P21

/ Rabu, 02 Oktober 2024 / 13.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Kepala Kejaksaan Dairi Cahyadi Sabri, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan,SH mengatakan diruang kerjanya,Senin (30/09/2024),bahea kasus 3 tersangka pelaku kekerasan seksual sudah  P21.

Disebutkan Erwinta lagi perkaranya sudah P21 pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 itu.Kita tunggulah penyerahannya alat bukti dan penyerahan para tersangkanya dari Polres Dairi ungkap Kasi Intel Kejaksaan Dairi kepada wartawan Poskotasumatera.com diruangannnya.

Sebelumnya juga Poskotasumatera.com menjumpai Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu melalui Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi menjelaskan, ketiga tersangka ditangguhkan pada tanggal 13 September 2024 lalu disebutkan, walaupun dilakukan penangguhan,ketiga tersangka itu wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan  perkaranya tetap diproses secara hukum ,” Penangguhan itu bukan di SP3, proses hukum jalan terus hingga pelimpahan nanti ” kata Junedi.

Apalagi berkas-berkas ketiga tersangka telah sampai ke Kejaksaan,bahkan dilampirkan juga surat perdamaian mereka yaitu antara ketiga pelaku dengan sikorban. Apalagi perdamean mereka tidak ada hubungannya dengan pihak Polres Dairi dan tidak mengetahui atas perdamean mereka..

Artinya proses hukum tetap berjalan sesuai huum yang berlaku, dan jangan dikira publik penangguhan itu di SP3 kan,tidak. Pihak Polres juga tidak mau mengambil resiko tentang kasus ini.

Dalam pertemuan para wartawan saat itu dengan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, para tersangka yakni R, G dan J masih berusia 17 tahun. 

Walaupun demikian dipersangkakan kepada 3 terangka yaitu Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal15 (lima belas) ungkap kasat saat itu. (PS/K.TUMANGGER/).

Komentar Anda

Terkini: