POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Kepala Kejaksaan Dairi Cahyadi Sabri, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan,SH mengatakan diruang kerjanya,Senin (30/09/2024),bahea kasus 3 tersangka pelaku kekerasan seksual sudah P21.
Disebutkan
Erwinta lagi perkaranya sudah P21 pada hari Jumat tanggal 27 September 2024
itu.Kita tunggulah penyerahannya alat bukti dan penyerahan para tersangkanya dari
Polres Dairi ungkap Kasi Intel Kejaksaan Dairi kepada wartawan
Poskotasumatera.com diruangannnya.
Sebelumnya
juga Poskotasumatera.com menjumpai Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson
Sitepu melalui Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi
menjelaskan, ketiga tersangka ditangguhkan pada tanggal 13 September 2024 lalu
disebutkan, walaupun dilakukan penangguhan,ketiga tersangka itu wajib lapor dua
kali dalam satu minggu dan perkaranya tetap diproses secara hukum ,”
Penangguhan itu bukan di SP3, proses hukum jalan terus hingga pelimpahan nanti
” kata Junedi.
Apalagi
berkas-berkas ketiga tersangka telah sampai ke Kejaksaan,bahkan dilampirkan
juga surat perdamaian mereka yaitu antara ketiga pelaku dengan sikorban.
Apalagi perdamean mereka tidak ada hubungannya dengan pihak Polres Dairi dan
tidak mengetahui atas perdamean mereka..
Artinya
proses hukum tetap berjalan sesuai huum yang berlaku, dan jangan dikira publik
penangguhan itu di SP3 kan,tidak. Pihak Polres juga tidak mau mengambil resiko
tentang kasus ini.
Dalam pertemuan para wartawan saat itu dengan Kasat Reskrim
Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, para tersangka yakni R, G dan J masih
berusia 17 tahun.
Walaupun demikian dipersangkakan kepada 3 terangka yaitu
Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari
Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang
dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal15 (lima belas)
ungkap kasat saat itu. (PS/K.TUMANGGER/).