POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Masyarakat resah atas peredaran gelap narkotika yang semakin marak di hampir seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Bukan itu saja, masyarakat juga resah atas terbitnya perijinan operasional Diskotik One King Golden (OKG) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Perizinan Provinsi Sumatera Utara pada akhir Juli 2024 lalu.
Perizinan tersebut meliputi, Izin Bar ber-Nomor 56301 dan Diskotik/ Club Malam Nomor 56302 untuk menyediakan minuman beralkohol dan hiburan- hiburan malam.
Padahal ujar warga, Kabupaten Langkat ini dikenal merupakan Kabupaten Santri yang menjunjung tinggi adat, budaya serta agama Islam dan juga dikenal negeri para ulama.
"Kabupaten Langkat sudah dikenal merupakan negeri para santri dan beradab serta berbudaya nuansa Islami. Negeri para ulama melayu. Tapi aneh, kenapa izin tempat hiburan malam bisa diterbitkan pihak Provinsi Sumut atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin. Kami sangat kecewa," ujar beberapa warga di sekitar Desa Besilam Kabupaten Langkat, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, warga juga menyoroti bebasnya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang saat ini telah menyebar di hampir seluruh Kecamatan yang ada. Bahkan sudah merambah hingga ke pelosok desa.
"Untuk itu lah, kami sangat berharap kepada Bapak Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring, jika terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati Langkat, agar bertindak tegas atas peredaran narkoba di Langkat," papar warga.
Sejauh itu, lanjut warga, kami selama ini terus mendukung kinerja jajaran Polres Langkat yang terus berupaya membatasi ruang gerak peredaran Sabu. Namun, para pengedar seolah tidak pernah jera. Bahkan terkesan semakin marak.
"Kami berharap, Bapak Kapolda Sumut berkolaborasi dengan Polres Langkat bersinergi membasmi para pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Batang Serangan dan sekitar Kecamatan Secanggang serta di sekitar Langkat Hulu," harap warga. (PS/ZOEL IDRUS).