Surat Pertama Belum Dibalas Bawaslu Pakpak Bharat,Disusul Surat Kedua

/ Sabtu, 05 Oktober 2024 / 13.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT  – Sudah empat belas (14) hari surat yang disampaikan wartawan Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com Kabiro Kabupaten Pakpak Bharat sampai sekarang belum dibalas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat tentang adanya dilakukan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024,diduga tidak ada ijin pelantikan para PNS dijajaran Pemkab Pakpak Bharat dari Kemendagri RI.

Justeru itu Kabiro Kabupaten Pakpak Bharat Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com K.Meka dan K.Tumangger sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati Pakpak Bharat  Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin telah mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 20 September 2024. Sedangkan penetapan paslon tersebut dilakukan oleh KPU Pakpak Bharat pada tanggal 22 September 2024.

Bawaslu seharusnya memberikan jawaban kepada media tersebut,bagaimana sebenarnya kebenarannya,apakah ada surat ijin dari Kemendagri atas pelantikan para PNS dijajaran Pemkab Pakpak Bharat pelantikannya pada tanggal 22 Maret 2024 itu.

Namun pertanyaan atau konfirmasi tertulis yang disampaikan Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com secara tertulis itu ketika berita ini terbit belum ada jawaban yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dan sudah 14 hari.

Sedangkan tembusan surat telah disampaikan media ini kepada KPU Pakpak Bharat di Salak, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta,Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi media masing-masing di Medan.

Karena tidak ada jawaban samapai saat ini (red) maka disampaikan kembali surat susulan pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024,juga disampaikan tembusan yang sama 

Adapun dasar media Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com mempertanyakan secara terulis hal tersebut sebagai acuan media adalah sesuai kentuan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kembali hal yang dipertanyakan sesuai dengan perturan yang berlaku saat ini tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak,dimana ada aturannya termasuk dalam pemutasian PNS di jajaran Pemerintah di Repubelik Indonesia ini.

Sementara Sesuai dengan ketentuan  Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernu,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan hal-hal berikut : Pada ayat (2) Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualai mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,dan seterusnya, yang terera dalam surat kami tersebut. (PS/K.TUMANGGER). Bersambung…

Komentar Anda

Terkini: