POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Sudah empat belas (14) hari surat yang disampaikan wartawan Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com Kabiro Kabupaten Pakpak Bharat sampai sekarang belum dibalas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat tentang adanya dilakukan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024,diduga tidak ada ijin pelantikan para PNS dijajaran Pemkab Pakpak Bharat dari Kemendagri RI.
Justeru itu
Kabiro Kabupaten Pakpak Bharat Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com K.Meka
dan K.Tumangger sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin
telah mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 20
September 2024. Sedangkan penetapan paslon tersebut dilakukan oleh KPU Pakpak
Bharat pada tanggal 22 September 2024.
Bawaslu seharusnya memberikan jawaban kepada media tersebut,bagaimana sebenarnya
kebenarannya,apakah ada surat ijin dari Kemendagri atas pelantikan para PNS dijajaran Pemkab Pakpak
Bharat pelantikannya pada tanggal 22 Maret 2024 itu.
Namun
pertanyaan atau konfirmasi tertulis yang disampaikan Harian Medan Pos dan
Poskotasumatera.com secara tertulis itu ketika berita ini terbit belum ada
jawaban yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dan sudah
14 hari.
Sedangkan
tembusan surat telah disampaikan media ini kepada KPU Pakpak Bharat di Salak, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di
Jakarta,Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi media masing-masing di Medan.
Karena tidak ada jawaban samapai saat ini (red) maka disampaikan kembali surat susulan pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024,juga disampaikan tembusan yang sama
Adapun dasar
media Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com mempertanyakan secara terulis hal tersebut sebagai
acuan media adalah sesuai kentuan dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kembali hal yang dipertanyakan sesuai dengan perturan yang berlaku saat ini tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak,dimana ada aturannya termasuk dalam pemutasian PNS di jajaran Pemerintah di Repubelik Indonesia ini.
Sementara Sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernu,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang
ditegaskan hal-hal berikut : Pada ayat (2) Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau
Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecualai mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,dan seterusnya, yang terera dalam surat kami tersebut. (PS/K.TUMANGGER).
Bersambung…