Desa Nagaberalih Gelar Mensosialisasikan Masyarakat Desa Sadar Hukum Tahun 2024 Dari Kejaksaan Negeri Kampar

/ Kamis, 21 November 2024 / 15.31.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR UTARA -Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum di desa,agar dapat di pahami dan mengerti ada beberapa hal yang dapat dilakukan. 

Awal sambutan pj kepala desa Naga Beralih Agusri ,sangat terima kasih atas kehadiran dari kejaksaan negeri kampar yang di wakili kasubsi dua,Muhammad Sodiq Anggara S.H sebagai nara sumber dalam supremasi hukum yang ada di desa naga beralih serta mensosialisasi masyarakat desa sadar hukum diadakan di kantor desa, kamis 21/11/2024.

Kegiatan masyarakat desa sadar hukum ini di buka langsung pj kepala desa Naga beralih Agusri, terlaksana nya kegiatan ini salah satu program desa yang telah tercantum dalam anggaran desa. ucap pj. 

Peserta sosialisasi tentang sadar hukum ini di ikuti langsung camat kampar utara ,kades ,sekdes,BPD,LPM, Kaur desa, Kadus, RW, RT, tokoh pemuda , ketua pkk serta tokoh agama. 

Selanjutnya materi disampaikan nara sumber dari kejaksaan negeri kampar yang di wakili kasubsi dua, Muhammad Sodiq Anggara SH dalam memberi materi desa sadar hukum di desa nagaberalih, dia sangat Terima kasih atas apresiasi kepada desa naga beralih,terutama kepada pj kepala desa,Agusri.

Ada beberapa hal yang disampaikan kasubsi dua di dalam permasalaan hukum yang banyak terjadi di desa, terutama dalam pemaparan desa sadar hukum supaya masyarakat dapat memahami serta mengerti tentang sadar hukum. 

Kasubsi dua dari kejaksaan negeri kampar : peran kejaksaan negeri kampar melalui program jaga desa, berdasarkan peraturan no.43 thn 2014. tentang pelaksanaan desa no 6 thn 2014 Agar semua pihak selalu peran aktif dalam pengelolaan dana desa, restorasi Justice, sebagai pendamping hukum dalam pengolahan keuangan desa, ditambah peraturan menteri dalam negeri RI  no 20 thn 2018 tentang pengeloaan dana desa serta perturan menteri keuangan RI,tegasnya.


Muhammad Sadiq Anggara SH pun menyampaikan tentang transparansi dalam pengolaan dana desa setiap proyek yang diadakan di desa,dalam arti transparan namun ada keterbatasannya dan akuntabel.partisipatif,dan di siplin. Jelasnya. 

Setelah materi disampaikan dari kejaksaan negeri kampar, lalu di buka sesi tanya jawab kepada peserta yang ikut dalam masyarakat desa sadar hukum agar segala permasalahan tentang hukum bisa di pahami dan dapat di mediasi, jelasnya. 

Diakhir acara sosialisasi masyarakat desa sadar hukum di tutup dengan pembacaan doa yang di bacakan kepala Dusun poluong, Indra. 

Selama sosialisasi ini berlangsung dari awal sampai akhir terlaksana dengan lancar dan sukses. (PS/NURMAN) 


Komentar Anda

Terkini: