Diduga Sekdes Aek Godang Arbaan Hardes Sibagariang Selewengkan Dana Desa 2023.

/ Senin, 11 November 2024 / 08.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) dilaporkan warganya yang profesinya sebagai sosial kontrol di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN  ke Kejaksaan Tinggi (Sumut) dan Polda Sumut , Sekdes tersebut diduga telah menyelewengkan dana, Desa , diantaranya :
1. Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa 
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat 
    dan Mendesak Desa

Luas Nainggolan mengatakan, laporan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait kinnerja Sekdes." Sekdes tidak merespon dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan di desa, yang saat ini diketemukan Markup, Jumat, 8/11/2024. 

Luas Nainggolan menyebut dari 5 program yang ada , ada 16 item termasuk pembangunan fisik yang hingga kini asal jadi dikerjakan dan sudah retak, diantarnya :  Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang bernilai Rp. 21.800.000,-  - Pembangunan Jembatan Tornauli bernilai Rp. 283.963.103,-; Penyuluhan Sosialisasi kepada masyarakat bernilai Rp.14.390.000,-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat produksi/Pengelolaan/Penggilingan) sebesar Rp. 24.000.000,-            Pembinaan PKK bernilai  Rp. 14.390.000,-Bidang Penanggulangan Bencana Darurat bernilai Rp. 86.400.000,-; Penangganan BLT Keadaan Mendesak bernilai Rp.86.400.000,- Ketahanan Pangan Rp.189.888.950,- Pembangunan Rabat Beton Rp.26.641.237,-Pembangunan Tembok Penahan Tanah Rp. 36.683.300,- Pengadaan Tong Sampah Rp.10.000.000,- Informasi Publik Desa Rp. 2.930.000,- Pembuatan Pengelolaan Jaringan Rp. 30.152.688.-Penyuluhan Hukum Rp.14.412.000,- Pelatihan Pangkas Rambut Rp. 42.210.362, ; Pembinaan PKK Rp. 14.390.000,- 

Luas Nainggolan mengaku, upaya preventif sudah dilakukan dengan menghubungi PJ. Kades Aek Godang Arbaan, untuk mengkonfirmasi bersama sekdes tersebut , akan tetapi saat mengklarifikasi Sekdes Hardes Sibagariang, seakan kebal hukum , setiap pertanyaan yang disampaikan oleh LSM ditangkisnya dengan mengatakan tidak tau dan tidak ingat, 

Begitu juga saat diminta dokumen resmi dalam pembelian barang selalu mengalihkan keadaan bendahara , dan bahkan sekdes tidak mengetahui berapa jumlah kepala rumah tangga dan juga jumlah kelompok tani yang ada di desanya, ucap Luas.  

Tiga Lembaga yang datang menilai tidak ada itikad baik Sekdes dalam merespon informasi yang disampaikan. Selain itu tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan kegiatan dana desa dilaksanakan."Harapan kami laporan kami ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut sesuai dengan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana. 

M.Silaban dari Lembaga Kamtibmas DPC Humbahas bersama LSM Rampok menyampaikan kepada media , Pemerintah seharusny terjun langsung kesetiap daerah khususnya di Desa Aek Godang Arbaan, karena tidak hanya satu daerah saja yang bermain, Kadesnya saja udah masuk buih dikarenakan diduga selewengkan dana desa, kembali lagi sekdesnya , seakan akan Desa Aek Godang Arbaan dipenuhi korupsi yang berkepanjangan dan tidak takut dengan hukum yang berlaku , ucapnya  (PS/BN)



               
 
Komentar Anda

Terkini: