POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Pemerintah Kota Binjai mengikuti Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada wilayah Kecamatan Binjai Barat, mencakup beberapa kelurahan yaitu Sukaramai, Sukamaju, Limau Mungkur, Limau Sundai, Bandar Senembah, dan Payaroba.
Acara ini terlaksana di Aula Kantor Camat Binjai Barat, Selasa (19/11/2024). Turut hadir bersama Camat Binjai Barat Oskar Arifandi Ginting, S.STP., M.H, perwakilan Kejaksanaan Negeri Kota Binjai Anthonius Ginting, S.H., M.H., Sonya Evalin Silalahi, S.H, perwakilan Polres Binjai Ipda Fery Irawan, S.H., perwakilan Kantor Pertanahan Kota Binjai Budi Rangkuti, serta para masyarakat.
Menyampaikan arahannya, Camat Binjai Barat Oskar Arifandi Ginting S.STP., M.H menyampaikan bahwa program PTSL ini bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
"Melalui penyuluhan ini diharapkan meminimalisir kecurangan-kecurangan yang dapat terjadi di kalangan masyarakat seperti bergesernya patok dan ukuran tanah, serta ketidakpastian kepemilikan tanah sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka (PS/ZULPAN PURBA).