Pasca Putusan MK: Penetapan UMP Sumut 2025 Ditunda Hingga Turunnya Kebijakan Pusat

/ Kamis, 21 November 2024 / 19.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penyampaian Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk Tahun 2025 kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara belum dapat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sumtera Utara. 


Hal  itu lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait kebijakan Upah Minimum di Indonesia, sehingga memerlukan beberapa penyesuaian yang masih didiskusikan di tingkat pusat. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Drs. Ismael P Sinaga, MSi, mengungkapkan  Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebelum melanjutkan proses penyusunan Usulan UMP Sumatera Utara Tahun 2025. 

Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara  yang di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah – pengusaha – serikat pekerja/serikat buruh – plus Pakar dan Akademisi dari Perguruan Tinggi, berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan akan segera mengambil langkah setelah menerima petunjuk lebih lanjut dari  Pj. Gubernur Sumatera Utara.

”Ya, kita tunggu petunjuk Pak Gubernur, kita telah sepakat di Dewan Pengupahan,” ungkap Ismael dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya, lanjut Ismael, pada tanggal 31 Oktober 2024, telah dilakukan pembahasan berbagai isu terkait ketenagakerjaan, termasuk antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan UMP dalam Rapat koordinasi Gubernur, Bupati/Walikota serta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan  se – Indonesia.

”Pada kegiatan itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan hadir dan Bapak Pj. Gubernur Sumatera Utara turut hadir,” ujar Ismael. 

Diungkapkan, dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI, Bapak Yassierli menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif di Indonesia. 

”Batas akhir penetapan UMP dijadwalkan pada 21 November 2024. Namun, dengan adanya keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, proses ini mungkin akan mengalami penundaan lebih lanjut sampai adanya arahan dari Pemerintah Pusat,” tambah Ismael.

Ia menambahkan, sesuai dengan informasi dari Pemerintah Pusat yang disampaikan  melalui surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor : 4/498/HI.00.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, saat ini Pemerintah Pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

”Tentu dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripartit, dan Kementerian/Lembaga Terkait serta mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha”, tambah Ismael.
Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan Usulan UMP Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

”Kami akan terus update perkembangan penyusunan usulan UMP Sumatera Utara Tahun 2025, seiring dengan keluarnya arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Ismael .

*Tanggapan Dewan Pengupahan*

Sementara itu Dr. Agusmidah, SH, M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sekaligus Wakil Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa  Penundaan penyampaian usulan UMP menjadi beralasan dari sisi hukum yakni implikasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang telah menyatakan inkonstutusional beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
”termasuk tentang penetapan upah minimum dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujar Agusmidah.

Diutarakan, Implikasi hukum atas putusan ini menyebabkan penetapan UMP harus dapat diukur pemenuhannya terhadap kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga perlu menunggu aturan dari Pemerintah Pusat sebagai pedoman teknisnya. Selain alasan hukum juga ada alasan politis yakni momen pilkada.

Sedangkan Johnson Pardosi Sekretaris Korwil KSBSI Sumatera Utara dalam tanggapannya menekankan  agar Pemerintah Pusat berkenan mengeluarkan regulasi sebelum tanggal 21 November.

”ya kita tetap menunggu, kendati  hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan regulasi. 

Oleh karena itu, sesuai dengan hasil rapat kerja bersama dengan LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 November yang lalu, kami akan membahas UMP sesudah keluarnya regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujar Johnson.

Namun sebelum regulasi tersebut keluar, ungkapnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara akan mengadakan rapat guna membahas langkah – langkah strategis yang dapat dilakukan menjelang persiapan penetapan UMP Sumut Tahun 2025.

Sementara menurut Ng Pin Pin yang Wakil Ketua DPP APINDO Sumatera Utara menyampaikan  pembahasan UMP Sumatera Utara Tahun 2025 sebaiknya dilakukan setelah adanya kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Petunjuk dari Pemerintah Pusat.

”Saya kira pembahasan UMP menunggu kesepakatan pusat, kita tunggu,” ujarnya. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: