POSKOTASUMATERA.COM- BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial *JIS (43) dan *I (40) di Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/11/24) pukul 00.30 wib, dini hari.
Awal terjadinya penangkapan terhadap *JIS (43) dan *I (40) ketika tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima. Saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
Pada pukul 00.30 wib dini hari tim Satres Narkoba Polres Binjai tiba di TKP memergoki *JIS dan *I sedang menunggu pembeli barang haram tersebut, keduanya tidak berkutik dan mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijual dikota Binjai terang dua pria itu.
Pada saat penangkapan kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Binjai membayong ke dua orang terduga *JIS dan *I, beserta barang buktinya ke Polres Binjai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi. (PS/ZOEL IDRUS).